BELITUNG-(TERBITTOP.COM)-Kehebatan oknum ASN pejabat Pemkab Belitung Prov Kep Babel, Kepala Badan pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah IF diambang kehancuran.
Bahkan terancam kinerjanya dan bakal terseret ke penjara jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kejaksaan Agung didesak melakukan pengusutan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap oknum pejabat tersebut yang diduga keras melakukan tindakan arogansi sewenang wenang menetapkan tarip pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terindikasi melanggar UU perpajakan.
Ketua Komite Reformasi untuk Belitung Masa Depan H Soehadi Hasan melaporkan sikap prilaku arogansi IF kepada Jaksa Agung agar petinggi Kejaksaan Agung mengusut tuntas dan menyeret oknum pejabat tersebut ke panjara.
“Diduga tindakan sewenang wenang menetapkan BPHTB tidak berdasarkan NJOP,” tandas Soehadi Hasan kepada TerbitTopCom dikantornya di Tanjungpandan Jumat. (13/03)
Kejengkelan Soehadi Hasan melaporkan oknum pejabat ini disamping sikap arogansinya yang sombong dan angkuh juga terindikasi melakukan tindakan KKN penagihan uang pajak masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini menimbulkan keresahan akibat mengejar target PAD dan Upah Pungut (UP) yang memberatkan Wajib Pajak (WP) termasuk para investor yang ber investasi di Kabupaten Belitung.
Soehadi Hasan mempertanyakan kinerja kejaksaan (Kejati Babel, Kejari Belitung), tidak mampu menyeret IF ke Pengadilan padahal tahun 2016 Kejaksaan Negeri Tanjungpandan Belitung sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dalam dugaan kasus hukum namun sampai kini sudah beberapa kali penggantian Kejari Tanjungpandan Belitung belum juga ada tindakan hukum yang jelas.
“Sebagai tokoh Reformasi seharusnya Kejaksaan mereformasi jajarannya agar reformasi hukum di Indonesia NKRI termasuk di Kabupaten Belitung ditegakkan demi kepastian hukum dan keadilan semua warga negara,” tandas Soehadi Hasan.
Dia berharap Kejaksaan Agung menyikapi kasus ini dan bertindak cepat seperti dalam surat laporan tertanggal 5 Maret 2020 nomor 002/KRUBMD/III/2020. Yang ditembuskan kepada KPK, Kejati Babel dan Kejari Belitung.
“Saya yakin Kejaksaan mampu menyerat IF ke pengadilan Tipikor dijebloskan penjara,” tandas Soehadi.
Sampai berita ini diturunkan oknum pejabat tersebut belum berhasil dihubungi (Yustami).