BELITUNG-(TERBITTOP.COM)-Aktivitas Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan rentan penyebaran virus Corona. karena aktivitas berkumpulnya banyak orang dalam waktu bersamaan di satu tempat.
Menindaklanjuti SE Sekjen melalui Kanwil Kemenkumham Babel Nomor : W.7.SEK-2.OT.02.2020 Tanggal 16 Maret 2020, Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Prov.Kep.Babel melakukan pencegahan penyebaran virus Covid -19 secara terukur, dengan menyemprotkan antiseptik kepada siappun yang masuk kedalam area Lapas.
Penyemprotan deainfektan dilakukan oleh Subsie Perawatan dan Petugas P2U di Pintu masuk Utama Lapas, area publik dan blok hunian dilapangan Utama Lapas dan sosialisasi penyebaran Virus Corona kepada WBP, Rabu (18/03).
Sementara Layanan Kunjungan terhitung 17 – 30 Maret ditutup. langkah preventif melindungi WBP dari penyebaran Virus Covid – 19 melalui keluarga yang berkunjung.
Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH , MH menegaskan upaya perlindungan kepada WBP, memberikan rasa aman dan nyaman karena penyebaran Virus Covid – 19 menjadi perhatian nasional dan internasional.
Diminta WBP menjaga kebersihan kamar dan diri, melapor ke Perawat di Poliklinik apabila terdapat gejala demam panas tinggi. sosialisasi menunda sementara Layanan Kunjungan keluarga, dan di respon WBP, tegas Kalapas.
Kalapas menambahkan sudah berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Belitung melalui Puskesmas Kecamatan Badau menggelar Jumat Bersih memberikan sosialisasi kepada Lapas dan WBP terkait penyebaran Virus Covid 19 dan upaya pencegahannya.
“Saya mohon dukungan semua pihak agar Lapas Kelas IIB Tanjungpandan tetap kondusif”, pungkasnya.
Kasi Binapi Giatja Heri S.AP melalui Kasubsie Perawatan Willi Sutrisno, S.IP menambahkan, upaya pencegahan sudah di laksanakan Penyemprotan desinfektan dan antiseptik di area pintu utama,ujarnya. (yustami).