CIBINONG -(TERBITTOP.COM)- Kejaksaan Negeri Cibinong sejak merebaknya virus Covid-19 telah melakukan sidang secara online melalui Video Confrence. Hingga Jumat 4 April 2020, seluruh perkara pidum telah berhasil disidangkan sebanyak 9 perkara secara onlene.
“Namun pekan ini jumlah perkara menjadi melonjak dan diperkirakan meningkat 30 perkara pidana umum. Sidangkan ini bakal menyita tugas jaksa hingga larut malam,” jelas Kejari Cibinong Munaji SH didampingi Kasi Pidum kepada TERBITTOP di ruang kerjanya, Senin (7/4).
Sebelumnya dalam minggu lalu jaksa di kejari ini berhasil menyelesaikan 9 perkara pidana umum.Diantaranya perkara penganiayaan anak yakni penganiyaan anak yang mengakibatkan korban tewas.
Kemudian perkara penadahan dimana langsung mulai pembacaan surat dakwaan terus hingga pemeriksaan saksi, kemudian kasus penggelapan.
Munaji mengatakan agenda persidangan yang dilakukan bervariasi, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pembacaan tuntutan, pembelaan hingga pembacaan putusan.
“Seluruh tahapan penanganan perkara di wilayah hukum Kejari Cibinong menggunakan sistim online aplikasi zoom us dan skype. Ini sebagai upaya cegah virus Covid-19 dan penanganan perkara yang efektif, efesien, sesuai kondisi terkini,” ujarnya.
Dijelaskan Munaji, dari total persidangan online tersebut, Kejari yang melakukan persidangan terbanyak pada hari Rabu dan Kamis akan menumpuk.
Masalah yang menjadi kendala dalam persidangan kata Munaji ini adalah masalah sinyal yang kadang menghambat jalannya sidang. Karena alat untuk persidangan ini baru dimiliki satu alat saja.
“Sidang minggu lalu karena alat satu sidang hingga larut malam,”jelas Munaji.
Sedangkan perkara korupsi baru ada satu perkara.
Sedangkan perkara yang memasuki tahap II, Munaji menyebutkan pelaksanaannya dilakukan melalui aplikasi video call whatsapp cam.
Dalam tahap II ini, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima dari penyidik sementara tahanan dititip di penyidik..Sedangkan biaya makan tahanan bisa mengajukan bantuan ke Pemda.
Menurut Munaji seluruh proses hukum yang dilakukan secara online tersebut berlangsung secara tertib dan lancar.
“Ini karena adanya penguatan sinergi dengan pihak Lapas atau Rumah Tahanan, Pengadilan Negeri, Penyidik Polri, dan steakholders lainnya,”jelasnya..(haris).