JAKARTA-(TERBITTOP.COM)- Jaksa Agung RI Dr. St. Burhanuddin, SH. MH. mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Print- 039/A/JA/04/2020 tanggal 27 April 2020 yang memerintahkan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH disamping tugas sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI.
Kapuspenkum Kejaksaan RI Hari Setiyono SH mengatakan sepeninggal Dr. Arminsyah, SH. MH. Wakil Jaksa Agung RI yang wafat pada tanggal 4 April 2020 lalu jabatan Wakil Jaksa Agung RI untuk sementara dirangkap oleh Jaksa Agung RI.
Oleh karena itu jelas Hari Setiyono untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung RI maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung RI tersebut, yang nantinya Plt. Wakil Jaksa Agung RI tersebut akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yg telah dilaksanakan dan direncanakan oleh pejabat terdahulu disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini dimasa pandemik covid-19.
“Surat Perintah Jaksa Agung RI tersebut berlaku sejak diterbitkan sampai dengan ditetapkan pejabat Wakil Jaksa Agung RI yang definitif,” jelas Hari Setiyono SH.(ris).