JAKARTA-(TERBITTOP.COM)- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) melaksanakan in house training (pelatihan singkat) Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) .
Kegiatan ini diikuti secara langsung melalui sarana video conference (vicon) dengan nara sumber Jamdatun Ferry Wibisono.
Selain itu Roni Dwisusanto Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Iwan Taufic Purwanto Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, yang diikuti oleh Sesjam Datun, Para Direktur di Jamdatun, Kapuspenkum dan Kapusdaskrimti serta para Kasubdit di lingkungan Jam Datun, serta diikuti oleh seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran Datun seluruh Indonesia .
Dalam pembukaan acara Jamdatun Ferry Wibisono, memaparkan acara in house training ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam mendampingi para pelaksana pengadaan barang dan jasa dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid 19).
“Kejaksaan RI dapat berperan aktif dalam proses pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dengan mendampingi proses refocusing kegiatan dan realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covid 19 sepanjang masalah hukumnya saja dengan proses kegiatan pendampingan hukum (legal assistance),” kata Feri Wibisono.
Dan untuk itu pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.
Kepala LKPP, Roni Dwisusanto langsung dari ruang kerjanya menyampaikan materi dengan judul Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat pada pokoknya bahwa pengadaan barang dan jasa dalam pendemi Covid 19 telah diatur dalam Keppres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Keadaan Darurat maupun Dalam Keadaan Tertentu.
Sementara Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PamK , Iwan Taufiq Purwanto, menyampaikan materi dengan judul Pengawasan Akuntabilitas Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Pendemik Covid 19 pada pokoknya menyampaikan bahwa pengawasan pengadaan barang dan jasa darurat covid-19 perlu design pengawasan yang tepat mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pasca bencana.(ris)