Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar SH MH saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gugus Percepatan Penanganan dan Pendampingan dana refocusing (relokasi) Anggaran pendami virus Karona di Sulawesi Selatan.(foto: ist)
MAKASAR-(TERBITTOP.COM)-Pemerintah menggelontorkan dana besar untuk penanggulangan Pandemi virus Korono (COVID-19) yang mulai menyebar diberbagai daerah di Indonesia. Langkah tersebut membuat Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulsel membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawal dan mendampingi penggunaan dana tersebut agar tepat guna dan tepat sasaran.
“Benar bersama Gubernur Sulawesi Selatan kami sudah melakukan Rapat Gugus percepatan penanganan COVID 19 serta pengawalan dana untuk penanggulangan pendemi virus Karona sebesar Rp500 miliar agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan,”jelas Kajati Sulawesi Selatan Firdaud Dewilmar SH MH dalam percakapan dengan TERBITTOP, Jumat (10/4).
Firdaus Dewilmar mengatakan pengawalan pengamanan dan pendampingan dalam refocusing (relokasi) anggaran untuk penangananan COVID 19 untu mengawal penggunaan dana tersebut agar tidak diselewengkan. Pasalnya kondisi kepanikan akan membuat pengawasan bisa saja lengah.
Dikatakan dalam Rapat gugus depan percepatan penanganan COVID 19 yang diketuai Gubernur Sulawesi Selatan belum lama ini pihaknya sudah memberikan arahan pendapat kepada pemerintah daerah agar mengirimkan surat kepada DPRD baik dalam bentuk Pergub,Perbup atau Perwako di masing masing tingkatan dalam rangka situasi darurat kesehatan.
“Sehingga nantinya di DPRD cukup dibicarakan ditingkat pimpinan untuk menyetujui karena dalam keadaan seperti sekarang ini kita sebut darurut atau tidak normal bisa tidak dilakukan pembahasan karena akan memerlukan waktu lama,”tutur Firdaus.
Dia juga mengatakan sudah memerintahkan kepada seluruh kepala Kejaksaan Negeri agar berkordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dalam ragka mendampingi mengawal serta mengamankan proses revisi anggaran tersebut.
Salah satu contoh riil atau mungkin bisa terjadi adalah penggelembungan harga pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan sembako. Selain itu juga bisa terjadi adalah pemupakatan jahat untuk monopoli.
“Kami akan kawal dana penanggulangan ini dengan dan telah melakukan koordinasi dengan pemprov Sulsel untuk ikut mendampingi dan mengawal diskresi pengalihan anggaran untuk penangan Covid-19. Termasuk pendampingan terhadap peraturan dan kebijakan anggaran covid-19 ini,” kata Firdaus.
Lebih lanjut Firdaus menyebutkan telah membuat satgas yang dibentuknya akan fokus pada revisi dan diskresi anggaran penanganan Covid-19. Dimana diketahui pemprov Sulsel telah menyiapkan anggaran Rp500 miliar untuk penanganan Covid-19.
“Langkah ini agar anggaran tersebut nerjalan tepat guna, tetap sasaran sehingga dapat menjadi stimulus mendongkrak daya beli masyarakat yang sedang terdampak pendemi karona,”tegas Firdaus.
Firdaus menyebutkan salah satunya poin yang akan didorong adalah pemerintah agar pengalihan anggaran ini dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan tepat guna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasalnya pertumbuhan ekonomi kian merosot dan dapat menimbulkan banyak pengangguran.(haris)