JAKARTA-(TERBITTOP.COM)- Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Wakil Jaksa Agung RI. Dr, Setia Untung Muladi, SH. MH. beserta para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan mengadakan halal bil halal dalam rangka merayakan idul fitri 1441 H sekaligus memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya yang dilaksanakan melalui sarana vicon (video conferen) mengenai persiapan penerapan “Tatanan Kehidupan Baru” (The New Normal Life).
Dalam pembukaan acara vicon Jaksa Agung RI menegaskan untuk mempertahankan jalannya roda perekonomian negara dan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, pemerintah sedang mempersiapkan penerapan norma atau tatanan kehidupan baru dalam rangka menghadapi pandemic Covid 19 yang diperkirakan paling cepat bulan Desember 2020 baru menurun penyebarannya ;
“Penerapan Norma Kehidupan Baru bukan dimaksudkan untuk melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) justru dimaksudkan untuk mendisiplinkan aturan PSBB itu sendiri,” jelas Burhannudin.
Dikatakan masyarakat harus lebih bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemik Covid 19.
Selain harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru yang harus menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer, menggenakan masker, kerja dan sekolah online serta komunikasi virtual ;
Vicon yang dilangsungkan dari ruang rapat Jaksa Agung RI. dimulai pada pukul 08.00 WiIB sampai dengan pukul 09.45 WIB diisi juga dengan pengarahan Wakil Jaksa Agung RI dan Para Jaksa Agung Muda tentang bagaimana tetap menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangan Kejaksaan RI di masa Pandemik Covid 19 dari masing-masing bidang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, SH. MH pada pokoknya mengatakan pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus harus tetap berjalan walaupun harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protocol kesehatan dan sebagian pelaksanaan tugas dilaksanakan dengan cara virtual atau on line dengan berbagai kekurangan dan kelebihannya.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang tindak pidana umum harus tetap dilaksanakan karena menyangkut hak dan kewajiban hukum para pencari keadilan, dimana sampai dengan sekarang sudah puluhan ribu kali sidang virtual dilaksanakan oleh jajaran tindak pidana umum seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan kendala kendati sidang online tersebut sudah ada Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI .
Pendampingan Hukum,
Sementara Jamdatun
Ferry Wibisono, SH. CN. MH, menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi datun dimasa pandemic Covid 19 ini lebih banyak tentang pendampingan hukum refocusing anggaran Covid 19, namun ada hal hal lain yang perlu diperhatikan dan tidak kalah penting adalah pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dalam masa pandemic Covid 19 seperti pemberian kredit khusus, pelaksanaan kegiatan program pra kerja, pelaksanaan bantuan langsung dan program pemerintah lainnya yang pada pokoknya rawan terhadap penyimpangan dan penyeleweangan.
Oleh karena Kejaksaan RI harus mengadakan “operasi pencegahan” yang dilaksanakan oleh bidang intel dan datun sebagaimana telah diatur dalam SEJA Nomor 7 Tahun 2020 sebagai fungsi prefentif dan penegakan hukum harus tetap dijalankan terhadap penyimpangan dan penyelewengan apapun kegiatan dan program dalam rangka penanggulangan pandemic Covid 19 oleh bidang tindak pidana khusus sebagai fungsi represif ” kata Feri.
Pada kesempatan berikutnya Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Rukmono menjelaskan pandemic Covid 19 telah memunculkan norma kehidupan baru yang harus kita ikuti jika kehidupan ingin tetap berjalan, termasuk didalamnya kegiatan yang menyangkut kedinasan di Kejaksaan RI.
“Roda organisasi harus tetap berjalan dan dengan telah diterbitkan beberapa surat keputusan tentang mutasi dan promosi harus tetap dijalankan sesuai aturan, dimana bisa dilaksanakan secara langsung dengan tetap memperhatikan protkol kesehatan dan bisa dilaksanakan virtual atau online dengan mempedomani SEJA Nomor 9 Tahun 2020,” tegasnya.
Melanggar SEJA
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Pengawasan M. Yusni, SH. MH. mengingatkan kembali pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, dimana disinyalir masih banyak pegawai Kejaksaan RI yang melanggar SEJA tersebut.
Oleh karena itu diminta kepada para Asisten Pengawasan Kejati seluruh Indonesia untuk mengdata dan melaporkan pegawai yang melanggar larangan mudik dan melakukan pemeriksaan jika tidak cukup alasan sesuai kriteria yang dibolehkan dalam dalam SEJA tersebut .
Setelah pengarahan para Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung RI sempat melakukan dialog interaktif dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dari beberapa daerah yang pada pokoknya beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh insan Adhyaksa yang sudah dan tetap melaksaanakan tugas dengan baik serta tidak melaksanakan mudik sebagai bentuk peran aktif dalam percepatan penanganan Covid 19.
Burhannudin juga menyampaikan salam untuk seluruh insan Adhyaksa dan mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H mohon maaf lahir dan batin, Seluruh insan Adhyaksa harus tetap waspada dan tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan tentang upaya pencegahan penyebaran dan penanggulanan Covid 19 guna mendukung penerapan norma atau tatanan kehidupan baru (The New Normal Life) yang akan dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia.(haris)