JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, SH. M.Hum dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. bertempat di Aula Baharuddin Loba Kejaksaan Agung RI, Senin (4/3).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI dan 2 (dua) orang Pejabat Eselon I tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Pada kesempatan itu Jaksa Agung RI menuturkan setiap alih tugas, mutasi, dan promosi tidak sekadar dipandang sebagai sebuah rutinitas dan kegiatan seremonial belaka, namun lebih dari itu harus dianggap sebagai pengingat, bahwa tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab untuk diemban dan dilaksanakan dengan baik, amanah, kerja keras, penuh kesungguhan, dan keikhlasan.
“Sebuah jabatan, kewenangan, dan kedudukan apapun dan dimanapun, hendaknya diniatkan sebagai kesempatan baik dan terhormat, guna menjadikannya sebagai ladang pengabdian untuk melakukan sesuatu yang terbaik, agar penegakkan hukum yang kita upayakan selalu yang memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Burhannudin.
Selanjutnya Jaksa Agung RI menjelaskan pengajuan, penentuan, dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi, setelah melalui sebuah proses cukup panjang yang didasarkan pertimbangan matang, terukur, dan objektif.
“Memperhatikan berbagai aspek, Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Integritas, sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang Insan Adhyaksa agar dinilai patut, layak, dan tepat untuk dipercaya menduduki posisi dan kapasitas sebagai bagian dari Unsur Pimpinan dan Pembantu Pimpinan, terutama dalam menghadapi dan mengatasi berbagai problematika, agar dapat diselesaikan dengan tepat, cepat, efektif, dan efisien, guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang dapat diandalkan, tepercaya, dan berwibawa,” jelas Burhannudin.
Pada bagian penutup Jaksa Agung RI mengingatkan kepada para pejabat yang dilantik agar senantiasa menjadi tauladan yang dapat memberikan contoh dan motivasi yang baik bagi segenap jajaran untuk selalu memberikan kontribusi positif bagi institusi.
“Bekerjalah secara teamwork, sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan, saling melengkapi, dan saling menyempurnakan, dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan dengan tepat,” tegasnya.
Jaksa Agung RI, juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para isteri yang dengan penuh ketekunan, kesabaran, dan ketulusan telah mendampingi dan menjaga pasangan masing-masing selama bekerja dan berkarya.
Dan terakhir, atas nama pribadi maupun atas nama Pimpinan Kejaksaan, beliau mengucapkan selamat bertugas, disertai penghargaan dan apresiasi atas kinerja yang telah dicapai sebelumnya.
Dan penempatan para pejabat yang dilantik pada posisi yang baru diyakini akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan lembaga kita.
Pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI. itu sendiri dilaksanakan secara terbatas mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19 dan hanya dihadiri oleh para Pejabat Eselon I, sebagian Pejabat Eselon II (Sesjam dan Sesbadan) serta undangan dari Komisi Kejaksaan RI dan Pengurus Pusat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang jumlah seluruhnya tidak lebih dari 30 (tiga puluh) orang sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemik dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020.
Untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19, setelah selesai upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI dan Pejabat Eselon I juga tidak dilaksanakan konfrensi pers.(haris)