JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung mengintensifkan pemeriksaan untuk membo gkar kasus dugaa korupsi yang terjadi dalam fasilitas pembiayaan PT Danareksi pada PT Evio Secutitas tahun 2015-2015.
“Kali ini yang diperiksa sebanyak satu orang yaitu Budi Agung, SE. dalam jabatannya sebagai Previledge Client Service Officer Group 1 PT. Danareksa Sekuritas ,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Hari Setiyono SH dalam keterangan kepada media yang diterima TERBITTOP, Rabu (13/5).
Hari mengatakan pemeriksan terhadap saksi dimana diduga
saksi mengetahui proses pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan karenanya dianggap perlu untuk diminta keterangannya.
Dikatakan pemeriksaan saksi yang dilakukan selama ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
“Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” jelas Hari Setiyono.
Hingga saat ini, penyidik kejaksaan agung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana korupsi di PT. DS, sejak 15 Januari lalu.
Kasus di PT. DS terbagi dalam dua Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), yaitu terhadap PT. ATR dan PT. Evio Sekuritas (ES).
Direktur PT. ES, Rennier AR. Latief ditetapkan tersangka terkait pembiayaan ke PT. ATR dan PT ES sekaligus.
Empat tersangka lain, adalah Erizal Sanidiar Ludin dan Zakie Mubarok Yos terkait PT. ATR.
Lalu, terkait PT Evio, adalah Marciano Herdandrie Herman dan Teguh Ramadhan.
Namun kelima orang tersebut belum dikenakan status penahanan.(ris)