JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Koordinator TPDI Petrus Selestinus meminta Jaksa Agung Burhannudin SH untuk transparan dalam memeriksa kasus dugaan suap terhadap eks Jampidsus Adi Toegarisma n yang dituding menerima aliran uang sebesar Rp7 miliar.
“Harus fair dan transfaran demi menjaga moralitas institusi kejaksaan. Apalagi pernyataan adanya aliran uang dibuka di dalam persidangan sehingga menjadi fakta yang terang benderang di publik,” tegas Petrus Selestinus SH kepada sejumlah media di Jakarta, Rabu (20/5).
Menurut Petrus, eks Jampidsus Adi Toegarisman harus mempertanggungjawaban kepada publik karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Sehingga jaksa agung harus mendorong kepada KPK juga untuk mengambil alih.
Karena menyangkut nama baik lembaga kejaksaan maka pemeriksaan kasus ini harus terbuka diumumkan dan eks jampidsus harus mempertanggungakannya isu suap yang terungkap di persidangan.
Secara hukum eks jampidsus sudah menjadi masyarakat biasa sehingga akan memudahkan pemeriksaan.Sehingga tidak beralasan untuk dilindungi demi mengembalikan nama baik kejaksaan.
Eks jampidsus Adi Toegarisman sebelumnya sudah membantah menerima aliran uang tersebut.Dia menyatakan tuduhan semua fitnah.
Petrus menambahkan kasus ini bisa merusak nama baik kejaksaan dan BPK RI mestinya sejak dulu Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi dinonaktifkan.
Karena fakta-fakta keterlibatan keduanya telah benderang dan dapat dipertanguungjawabkan secara Hukum.Acara Pidana dan UU KPK, maka kewajiban penyidik memproses secara hukum dengan melengkapi alat bukti lainnya.
Dikatakan, berita tentang tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa Imam Nahrawi, mantan Menpora, sudah mulai membuka secara lebih pasti tentang adanya uang suap yang diberikan kepada eks. Jampidsus Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi
Itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati saat bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 18 Maret lalu dan pada.persidangan beberapa hari yang lalu.
Kedua nama itu (Adi Toegarisman dan Achsanul Qosaai) disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah KONI, dimana Achsanul disebut-sebut kecipratan uang Rp 3 miliar, sementara Adi Toegarisman diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar.
Informasi ini kata Petrus bukanlah informasi baru, karena sebelumnya pada saat kasus korupsi ini baru memasuki tahap penyidikan di KPK-pun, keterlibatan oknum Kejaksaan Agung dan BPK RI sudah disebut-sebut, namun KPK belum mengambil langkah penindakan sebagai bagian dari strategi.
Dengan demikian sebenarnya dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Imam Nahrawi, mantan Menpora, bukanlah sasaran akhir tetapi adalah sasaran antara, karena di luar Terdakwa Imam Nahrawi masih terdapat lingkaran setan peristiwa suap berantai yang disebut-sebut nama eks. Jampidsus Adi Toegarisman dan Anggota BPK RI Achsanul Qosasi terlibat menerima suap ketika sedang menangani perkara korupsi terkait di Kejaksaan Agung dan BPK RI.
Petrus mengtakan keterangan tentang keterlibatan Adi Togarisman dan Achsanul Qosasi ini tidak hanya diperkuat dalam keterangan saksi Miftahul Ulum, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy dibawah sumpah akan tetapi juga diperoleh dari keterangan Terdakwa Imam Nahrawi dalam persidangan sehingga telah menjadi alat bukti yang sempurna untuk keterlibatan Adi Togarisman dan Achsanul Qosasi, terakhir saat Miftahul Ulum bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar secara virtual, Jumat 15 Mei 2020.
“Ini menjadi fakta-fakta hukum yang telah dikonfirmasi dan divalidasi oleh JPU karena dibuka saksi dalam persodangan,” jelasnya.
Sementara Kejaksaan telah membentuk Tim pemeriksa untuk membongkar isu suao tersebut dan memeriksa saksi Ulum yang menyatakan di persidangan.
Oleh karena itu, pasca putusan perkara Terdakwa Imam Nahrawi KPK.diharapkan segera membuka penyidikan baru untuk memeriksa Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi yang merupakan aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung dan BPK RI. (haris)