Kapuspenkum kejaksaan RI Hari Setiyono SH.
JAKARTA-(TERBITTOP.COM)- Setelah sekian lama dilakukan penyidikan akhirnya empat tersangka kasus dugaan korupsi
PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas maupun kepada PT. Aditya Tirta Renata (PT. ATR) Tahun 2014-2015.ditahan penyidik di rutan Kejaksaan.
“Benar sudah dilakukan penahanan sejak Rabu 3 Juni terhadap empat tersangka ,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Hari Setiyono SH dalam rilisnya kepada media kemarin.
Dikatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi dan empat orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas.
Saksi atau pihak yang diminta keterangannya hari ini dalam perkara Danareksa – Evio Sekuritas yaitu ;
1. GREGORIUS EDWIN KAWULUSAN, ST selaku Mantan General Affair PT. Evio Securitas ;
2. REYNALDI TRI ADYTIA selaku Direktur PT. Limas Surya Makmur.
Sedangkan para Tersangka yang diperiksa dalam perkara Danareksa – Evio Sekuritas maupun perkara Danareksa – Aditya Tirta Renata yaitu :
1. Ir. RENNIER A.R. LATIEF selaku Komisaris PT. Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas (menjadi Tersangka dalam 2 (dua) perkara tersebut),
2. MARCIANO HERSONDRIE HERMAN, SE. selaku Mantan Direktur Utama PT. Danareksa Sekuritas (Tersangka dalam 2 (dua) perkara tersebut) ,
3. ZAKIE MUBARAK YOS selaku Direktur PT. Aditya Tirta Renata
4. ERIZAL, SE. Bin SANIDJAR LUDIN selaku Mantan Direktur Operasional Finance PT. Danareksa Sekuritas (menjadi Tersangka dalam perkara Danareksa – Aditya Tirta Renata),
Dikatakan pemeriksaan para saksi dan tersangka kali ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksagung RI untuk dilakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formiil maupun materiil dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan.
Selesai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka kata Hari Setiyono dalam kasus tersebut keempatnya langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung Rabu tanggal 03 Juni 2020 s/d 22 Juni 2020.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 03 Juni 2020 serta ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 2 orang Tersangka dari PT. Aditya Tirta Renata dan Rutan Cipanang Cabang KPK untuk 2 orang Tersangka mantan pejabat PT. Danareksa Sekuritas
Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, dimana Penyidik mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta saksi / tersangka yang diperiksa mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(ris)