Koordinator MAKI Buyamin Souman SH.
JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Penyidik Gedung Kejaksaan Agung ditantang untuk.membongkar secara tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pemberian pembiayaan pada PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaan kepada sejumlah debitur yang berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp659.075.490.293.
“Kami mendesak Jaksa Agung ST Burhannudin untuk menetapkan Tersangka baru terhadap oknum Direksi pada Danareksa ( Persero ) yang tugasnya memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya,” tegas Koordinator MAKI, Buyamin Soiman SH kepada media di Jakarta,Selasa (9/6) terkait dengan penetapan sejumlah tersangka dalam kasus kerja sama dugaan penyimpangan di PT Danareksa.
Sebelumnya jelas Buyamin,MAKI pada tanggal 12 Pebruari 2018 telah melapor ke Kejaksaan Agung atas dugaan Penyimpangan Pemberian Pembiayaan dan atau Kerjasama Investasi serta berpotensi macet atau sudah macet pada PT DANAREKSA (PERSERO) dan anak perusahaannya kepada beberapa Debitur Perusahaan, yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 659.075.490.293,-.
Sebagaimana diketahui pekan lalu Penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menahan empat Tersangka yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, dan Erizal bin Sanidjar Ludin.
.
“Oknum tersebut diduga mempunyai hubungan kedekatan dengan Tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin sehingga perbuatan Erizal patut diduga mendapat restu dari oknum tersebut,” jelas Buyamin.
Padahal pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) Telah Jatuh Tempo sebesar Rp 155.237.990.293,- dengan Jaminan Saham SIAP yang sedang dihentikan sementara perdagangannya.
Semestinya Danareksa Sekuritas lanjut Buyamin Soiman jika diawasi dengan baik oleh induk perusahaan BUMN PT. Danareksa ( Persero ) maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid atau sebelum saham SIAP tersuspen maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut atau diganti dengan jaminan lain dengan nilai mencukupi dari nilai investasi.
“Selain dugaan berperan pada Danareksa Sekuritas, oknum berinisial H S ( oknum Direksi pada PT Danareksa (Persero) ) saat itu patut diduga terlibat pada dugaan penyimpangan di PT Danareksa ( Persero ),” ujarnya.
Kasus ini jelas Buyamin Soiman telah dilaporkan tanggal 12 Pebruari 2018 namun hingga saat ini belum dilakukan Penyidikan yaitu terhadap
1. Pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT . (FR) sebesar RP 201.000.000.000,00. Berdasarkan Nilai Agunan Yang Tidak Mencukupi Nilai Pembiayaan Sebesar Rp 342.065.445.600,00 Atau Rasio Agunan Hanya 29,82% sehingga berpotensi merugikan Negara sekitar Rp. 140.000.000.000,- ;
2. Pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) qq Divisi Direct Investmen kepada PT (API) Nilai Agunan Saham atas Fasilitas dibawah yang Seharusnya dengan Selisih Kurang Sebesar Rp 121.637.500.000,- dan Nilai Jaminan Tambahan Tidak Mencukupi berupa lahan tanah di Kalimantan ternyata harganya sangat murah. Demikian Buyamin Soiman.(haris).