JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI terus memperdalam pemeriksaa n terhadap dugaan korupsi kasus dana investasi pada Jiwa sraya.
“Untuk kasus ini penyidik pada Senin (6/7) telah memeriksa 5 saksi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero),” jelas Kapuspenkum Kejaksaan RI Hari Setiyono SH dalam keterangan kepada media, di Jakarta Senin
Dijelaskan penyidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Dijelaskan saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini untuk beberapa tersangka baik korporasi maupun orang yang secara dirinci sebagai berikut :
Saksi yang diperiksa terkait Tersangka Korporasi PT. Pinnacle Persada Investama yaitu sdr. ANGGORO SRI SETIAJI selaku kasi Pasar Modal pada Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) tahun 2014-2018 .
Kemudian saksi yang diperiksa berkaitan dengan Tersangka Korporasi PT Jasa Capital Asset Management yaitu Sdr. RUBEN SUKATENDEL selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi.
Saksi saksi yang diperiksa terkait Tersangka oknum OJK yaitu :
1. SOLIHIN – Kabag Pengembangan pada DPIV OJK
2. SUHARTONO – PIC Saham POOL pada DPKM OJK
3. PUDJO DAMARYONO – Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi pada Direktorat Pengelolaam Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.
Hari menambahkan ketiga saksi yang diperiksa berasal dari Direktorat Pengelolaan Investasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana seharusnya proses pengawasan investasi keuangan dan kaitannya dengan pengelolaan investasi yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Bursa Efek Indonesia.
Sedangkan khusus saksi untuk pembuktian Tersangka korporasi diperiksa untuk mencari bukti sejauhmana keterlibatan korporasi dalam tindak pidana yang disangkakan.
Pemeriksaan saksi saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para Tersangka, baik Tersangka korporasi maupun Tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
Pemeriksaan saksi tetsebut jelasnya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(haris)