JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Belum ditetapkan tersangka HS dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi oleh kejaksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Danareksa Sekuritas membuat MAKI melayangkan gugatan kepada Kejaksaan Agung.
“Untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas, MAKI telah mengajukan gugatan Praperadilan melawan Jaksa Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas belum ditetapkannya Tersangka atas Hs,” jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada media di Jakarta, Senin (20/7).
Gugatan terhadap Jaksa Agung itu tercatat register Nomor Perkara : 71/PID.PRAP/2020/PN.JKT.SEL dan pada Senin tanggal 20 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai sidang Pertama dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan investasi pada PT Danareksa Sekuritas dan telah menahan empat Tersangka antara lain Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, Erizal bin Sanidjar Ludin, Sujadi dan Teguh Ramadhani.
MAKI mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas belum ditetapkannya Tersangka atas Hs yang saat itu adalah Direksi pada induk perusahaan Danareksa Sekuritas yaitu PT. Danareksa (Persero) yang tugasnya memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
Namun justru Hs diduga telah memberikan arahan yang salah kepada Danareksa Sekuritas untuk membayar pelunasan saham repo (saham SIAP) yang gagal bayar oleh Tsk Renata Rennier dkk kepada beberapa orang nasabah pembeli saham SIAP.
Hanya Agen,
Fungsi Danareksa Sekuritas hanyalah agen (makelar) dan tidak boleh membayar atas saham repo yang gagal bayar sehingga atas pembayaran ini telah merugikan Danareksa Sekuritas.
“Hs mempunyai hubungan kedekatan dengan Tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin sehingga perbuatan Erizal membayar saham repo SIAP yang gagal bayar oleh Tsk Renata Rennier dkk patut diduga mendapat restu atau arahan dari Hs,” jelas Boyamin.
Padahal lanjutnya pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) telah Jatuh Tempo Sebesar Rp 155.237.990.293,- dengan Jaminan Saham SIAP yang sedang dihentikan.
Sementara perdagangannya, semestinya Danareksa jika tidak ceroboh dan diawasi oleh Hs maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid atau sebelum saham SIAP tersuspen maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut;
Boyamin mengatakan dengan gugatan Praperadilan ini dimaksudkan mendorong Kejaksaan Agung RI segera menetapkan Tersangka atas Hs dan untuk kedepannya.
“Jika gugatan ini masih diabaikan oleh Kejaksaan Agung masih bandel belum menetapkan Tersangka atas Hs maka MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan secara berulang untuk memastikan Kejagung menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas dengan menetapkan Tersangka atas Hs,” kata Boyamin.(haris)