SURABAYA- (TERBITTOP.COM)-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengukir prestasi menjelang peringatan hari Bhakti Adyhaksa Tahun 2020 khususnya dalam menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya.
Kali ini untuk ketujuh kalinya Kejati Jawa Timur berhasil menyelamatkan aset milik Pemkot yang sempat dikuasai selama 27 tabun oleh pihak ketiga PT Platinum Ceramic Industry dan menyerahkan kepada Pemkot Surabaya.
Aset tersebut merupakan lahan seluas 39.985 meter persegi yang dikuasai sebuah pabrik keramik. Kemudian uang sebesar Rp 6.392.100.000, sebagai kompensasi sebagian lahan yang dipakai untuk pembangunan jalan tol sebagai proyek strategis nasional.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mohamad Dofir SH dalam keterangan kepada TERBITTOP, Selasa (21/7) membenarkan pihaknya telah menyerahkan aset kepada Pemkot Surabaya untuk ketujuh kalinya.
“Aset tersebut dikuasai oleh pihak ke 3 yaitu PT. Platinum Ceramic Industry sejak tahun 1993. Jadi sdh 27 tahun yang lalu.Selanjutnya Kejati Jatim berhasil menyelamatkan Aset tersebut dan hari ini kami serahkan ke Pemerintah kota Surabaya dan diterima langsung oleh Ibu Tri Rismaharini sendiri, ” jelas Mohamad Dovir.
Penyerahan aset ini secara simbolis dilakukan Kepala Kejati Jawa Timur M Dofir kepada Risma di Gedung Kejati Jawa Timur, Surabaya, Selasa (21/7).
Dofir mengatakan uang Rp. 6.392.100.000,- adalah uang konsinyasi di PN Surabaya, karena ada 2 bidang tanah tersebut yang dilewati jalur Tol, karena antara pemkot dan PT. Platinum Ceramic Industry masih sengketa.
“Uang tersebut hari ini juga kita serahkan karena PT. Platinum telah menyadari tidak berhak atas aset dan Uang di maksud,” kata Dofir.
Dofir menambahkan aset yang terletak di kawasan Karang Pilang Surabaya ini sudah 27 tahun lamanya dikuasai pihak ketiga, yaitu PT Platinum yang dikelolah oleh Handoyo.
“Awalnya kita mendapat laporan dari Walikota Surabaya, bahwa asetnya telah dikuasai pihak ketiga. Setelah ditelusuri tim Jaksa aset tersebut tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Pemkot Surabaya. Melalui beberapa tahapan, termasuk mediasi dan gugatan, akhirnya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-20 ini, aset tersebut berhasil dikembalikan dan diserahkan ke Pemkot Surabaya,” tegas Mohamad Dofir.
M Dofir menegaskan, kendati ditengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya akan tetap bergerak dan berkarya.
“Sebenarnya masih ada proses gugatan yang saat tengah berjalan di PN Surabaya, namun sudah ada pemahaman dan bakal dicabut,” ungkap M Dofir.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan tanah seluas 39.985 m2 jika dikalkulasikan senilai Rp54 miliar.
“Jadi, aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Kejati Jatim hari ini sekira total Rp61 miliar,” tutur Risma.
Risma berulang kali mengucapkan terimakasih atas kerja keras jajaran Kejati Jatim dalam penyelamatan aset ini.
Risma menyebutkan ini yang ketujuh penyelamatan aset warga Surabaya oleh tim Kejati Jatim.
Sebelumnya ada Gelora Pancasila, jalan Upa Jiwa, jalan Kenari, Tambaksari dan YKP. Selain tim Kejati Jatim, ada pula beberapa upaya pemyelamatan aset yang saat ini tengah ditangani tim Kejari Surabaya dan Kejari Tanjug Perak,” tambahnya.
Ditanya soal pemanfaatan tanah hasil pengembalian aset tersebut, Risma mengaku belum mempunyai rencana matang.
“Kita belum merencanakan sacara matang hal itu, selain letak tanah masih terapit dengan pabrik PT Platinum dan jalan tol, kita juga masih belum memiliki dana, jadi kita tunda dulu rencana bikin taman,” tambahnya.(haris).