JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Setelah menarik pemeriksaan dari Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI kasus terpidana Djoko Tjandra yang sempat menghebohkan publik diduga berkait adanya pertemuan dengan sejumlah jaksa.
“Kasus ini sedang didalami bidang Pengawasan dan jika ada bukti penyimpangan akan diberikan tindakan dan sanksi sesuai ketentuan,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono SH kepada media di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (27/8).
Hari menjelaskan Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI Masyhudi SH selaku Ketua Tim Klarifikasi telah melakukan
klarifikasi terhadap Anita Kolopaking Pengacara atau Penasihat Hukum Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Cessi Bank Bali atas nama Djoko Soegiarto Tjandra bertempat di gedung Bidang Pengawasan lantai 4 Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
“Klarifikasi itu sendiri terkait dengan rekaman video yang beredar di media sosial dengan judul “Pertemuan Anita Kolopaking Sedang Melobi Nanang Supriyanta, SH. Kepala Kejaksaan Selatan” dan terkait foto seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Agung yang berfoto bersama Terpidana,” jelas Hari.
Seperti diberitakan Djoko Soegiarto Tjandra dan Pengacaranya yang bernama Anita Kolopaking yang diduga dilakukan di Malaysia beberapa waktu lalu.
“Sampai dengan hari ini pihak pihak yang sudah dimintai keterangan atau diklarifikaksi sebanyak 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 8 (delapan) orang pihak internal (pegawai kejaksaan) dan 1 (satu) orang pihak eksternal yaitu Pengacara terpidana,” jelas Hari.
Klarifikasi kasus ini sebelumnya dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta namun karena persoalan sudah menyebar sedemikian rupa dan diduga melibatkan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, kemudian klarifikasi kasus diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan .
Klarifikasi ini sendiri adalah serangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan.Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti awal maka tahapan berikutnya akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus namun jika tidak terdapat cukup bukti maka akan dihentikan.
“Hasil klarifikasi akan segera disampaikan ke publik jika sudah selesai dilaksanakan,” tegas Hari Setiyono.(haris).