BOGOR-(TERBITTOP.COM)-Kejaksaan Negeri Kota Bogor menahan tersangka kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Drs.J.R Risnanto,Senin (13/7).
Pensiunan PNS yang berusia 69 tahun itu ditahan di LP. Paledang Bogor diduga telah menyelewengkan penggunaan dana BOS sebesar Rp17,2 miliar pada pada Kegiatan UTS, UAS, TRY OUT dan Ujian Sekolah Kelas 6 di Sekolah Dasar se Kota Bogor oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) T.A 2017.2018.2019.
“Benar kami telah menahan tersangka karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak,dan/atau menghilangkan barang bukti dan / atau mengulangi tindak pidana,” jelas Kajari Kota Bogor Bambang SH didampingi Tim Penyidik kepada media di Bogor, Senin (13/7).
Bambang menjelaskan dari fakta pemeriksaan yang di lakukan tim penyidik telah mendapatkan adanya bukti kuat telah terjadi penyimpangan.
“Penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dan data bukti yang ada diduga kuat telah terjadi penyimpamgan sehingga merugikan keuangam negara sebesar Rp17,2 miliar,” jelas Bambang.
Sementara untuk perhitungan kerugian negara pihaknya jelas Bambang telah meminta kepada Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan audit perhitungan.
Dikatakan saat pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta dan telah diterima penyidik.
Dalam melakukan penahanan pihaknya tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan pemeriksaan suhu dan rapid test.
“Hasil pemeriksan terhadap tersangka negatif Covid 19 sehingga pada pukul 18.10 tersangka kami tahan di LP Paledang Bogor,” kata Bambang.
Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU No.20 Thn 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi, Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU No.20 Thn 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP..(haris)