JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Jaksa Agung ST Burhannudin untuk memecat tidak dengan hormat jaksa Pinangki karena diduga telah bertemu dengan buronan Joko Tjandra.
“Kami minta Jaksa Agung memecat jaksa Pinangki dengan tidak hormat sebagai bentuk pemberian sanksi berat atas.perbuatannya selama 9 kali ke luar negeri tanpa izin atasan,” tegas Boyamin Saiman kepada media di jakarta, Kamis (30/7).
Adanya pengakuan yang cukup kuat jaksa Pinangki bersama pengacara bertemu dengan buronan Joko.Tjandra di Malaysia.
” Semestinya hal ini menjadi faktor Pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat,” jelas Boyamin.
Berdasar pemberitaan, Kejaksaan Agung telah mencopot jaksa PINANGKI Sirna Malasari dari jabatannya Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sanksi berat atas perbuatannya 9 kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan.
Menurut Boyamin sanksi tersebut belum cukup , semestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan dengan alasan :
1. PINANGKI selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung. Semestinya hal ini menjadi faktor Pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat.
2. Terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama sama PINANGKI ketemu Joko Tjandra di Malaysia. Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra karena akan sulit mendapat keterangan dari Joko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat.
3. Sanksi pencopotan jabatan hanya semata mata didasarkan 9 kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan tanpa menyangkut terkait dugaan bertemu Joko Tjandra di Malaysia.
Kejagung berdalih belum memeriksa Joko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan PINANGKI dengan Joko Tjandra sehingga Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.
Kejagung juga menutupi tempat bepergian PINANGKI keluar negeri hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu sehingga PINANGKI diduga sering bolos kerja.
Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat.
Boyamin mengatakan MAKI selaku Pelapor kepada Komisi Kejaksaan,terhadap PINANGKI yang masih dikenakan sanksi pencopotan dari jabatan dan belum diberi sanksi pencopotan dengan tidak hormat dari PNS.
“Kami menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa poto dokumen perjalanan penerbangan PINANGKI bersama dengan Anita Kolopaking ( Pengacara Joko Tjandra ) pada tanggal 25 November 2019 pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur keberangkatan jam 8.20 WIB,” tegas Boyamin
Seperti diketahui Jaksa Agung sudah mencopot jabatan struktural jaksa Penangki. Dari hasil pemeriksaan Pengawasan jaksa ini terbukti ada 9 kali keluar negeri tanoa seiizin atasan.
Namun pengawasan menghentikan pemeriksaan terhadap Jakarta Selaran Nanang SH karena tidak terbukri adanya tindak penyimpangan.
Sementara itu Komisi Kejaksaan hari ini memanggil PINANGKI untuk diklarifikasi terkait dugaan pertemuan dengan Joko Tjandra sehingga bukti tambahan tersebut akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan dan berjaga jaga jika PINANGKI mengelak dan membantah.
” Kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap PINANGKI apabila terbukti dugaan pertemuan PINANGKI dengan Joko Tjandra ” kata Boyamin.( haris)