JAKARTA-(TERBITTOP.COM Setelah Jaksa Pinangki dicopot dari jabatan dan kasusnya bakal diproses secara hukum kini giliran Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka SH ikut dicopot dan penggantinya Sunarta SH yang sebelumnnya menjabat Jampidum Kejaksaan Agung.
Sementara itu perombakan lainnnya Jaksa Agung ST Burhanuddin di jadwalkan akan melantik Amir Yanto, SH , MH sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Rabu (5/8).
Selain Amir Yanto, ST Burhanuddin juga hari ini melantik Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta dan Staf Ahli Jaksa Agung Jan Marinka, Rabu (5/8).
Ada yang menarik dalam pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI tersebut.
Jan Marinka yang sebelumnya sebagai JAM Intel digeser menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jabatan JAM Intel di jabat oleh Sunarta, yang sebelumnya menjabat sebagai JAM Pidum Kejagung.
Sedangkan jabatan yang ditinggal Sunarta dijabat oleh Fadil Zumhana, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Datun.
Posisi JAM WAS yang sebelumnya kosong sejak ditinggalkan Yusni pasca pensiun dijabat oleh Amir Yanto yang saat ini masih menjabat sebagai Kajati Sumut.
Pelantikan beberapa JAM itu juga dilanjutkan dengan melantik Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah bertempat di Aula Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor 148 Tahun 2020, Kajati yang akan dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin antara lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung I Made Suarnawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Hefinur, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawes Barat Jhonny Manurung, Kajati Jambi Johanis Tanak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harry Setiono membenarkan adanya jadwal serah terima jabatan di lingkungan Kejagung RI, Rabu (5/8).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto SH,MH masih hitungan baru menjabat sebagai Kajati Sumut belum genap satu tahun menjabat.
Amir Yanto mendapat promosi sebagai JAM WAS Kejagung berdasarkan Keputusan Presiden RI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung ST Bahruddin kala itu mengaku pihaknya lemah dalam memburu Djoko Tjandra yang telah beredar di Indonesia sejak tiga bulan lalu setelah kabur ke Port Moresby 2009 silam.
“Kami ada kelemahan pak, pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di PN Jaksel untuk mendaftarkan PK-nya. Jujur ini kelemahan intelijen kami,” ujar Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/6).
Ditelaah,
Sementara itu Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan telaah adanya dugaan peristiwa pidana khusus yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH mengatakan, pertelaahan itu dilakukan setelah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung atas nama terlapor jaksa Pinangki yang ternyata telah ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan Pinangki dalam pengajuan PK terpidana koruptor Djoko Tjandra.
“Telaahan dilakukan guna menentukan sikap apakah hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak,” jelas Febrie.
Seperti diketahui jaksa Pinangki telah dijatuhi hukuman tingkat berat dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.(haris)