TANJUNG PINANG-(TERBITTOP.COM)-Ditengah sorotan publik dan penahanan jaksa Pinangki serta sejumlah jaksa di Riau, Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan kejaksaan Tinggi Kepri berhasil mengamankan buronan kasus korupsi.
Terpidana kasus korupsi bernama Bertha Romius Yasin alias Romi berhasilkan diamankan pada Minggu (30/08) di Perumahan Bukit Raya, Kel. Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 18.25 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Hari Setiyono SH mengatakan buronan kelahiran Dabo Singkep itu merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah di hukum bersalah.
Perkara terpidana jelas Hari tetkait dengan Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011 yang memutus terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (In Absentia).
“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,-subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membebani membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478,” jelas Hari Setiyono.
Terpidana menjadi buronan semenjak tahun 2011 ini telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.222.443.109,- sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung saat ini, merupakan pelaku kejahatan ke – 59 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 30 Desember 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Hari menambahkan program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.(ris)