JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugroho saat akan ditahan penyidik di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8).
Kapuspenkum Kejaksaan Hari Setiyono SH menjelaskan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yg terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga terjadi peristiwa tersebut.
“Jam was akan melakukan pemeriksaan terhadap insiden bunuh diri tersebut,” jelas Hari Setiyono SH kepada media di kejaksaan Agung Senin malam (31/8).
Seperti diberitakan Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugroho meninggal dunia setelah bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8).
Dia diduga menembak dirinya sendiri di kamar mandi sesaat akan dibawa ke Lapas Kerobokan, untuk ditahan.
“Kami sudah dpaat konfirmasi, yang beranagkutan meninggal dunia,” kata Wakajati Bali, Asep Maryono kepada sejumlah media di Bali, Senin (31/8).
Asep menjelaskan, Tri datang ke Kejati Bali sekitar pukul 10.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum diperiksa, sesuai prosedur semua barangnya sudah dimasukan di loker.
“Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barang-barabf penasihat hukum juga disimpan di loker,” kata dia.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Lalu, siang hari dia mengatakan akan ke shalat dan makan. Namun tak kunjung kembali.
Namhn dtunggu hingga pukul 15.00 WITA, Tri belum datang dan tak bisa dihubungi. Kejati lantas melakukan pelacakan dan mendapati Tri di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.
“Kemudian tim penyidik ke sana bersama Asintel dan Aspidsus. Lalu bisa dibawa ke kantor,” kata dia.
Setelah dibawa maka dilakukan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan, Tri rencananya dibawa Lapas Keroboka untuk ditahan.
Rupanya saat itu Tri meminta penasehat hukumnya mengambil barang-barangnya yang disimpan di loker. Ketika dalam perjalanan,Tri izin ke toilet dan bunuh diri menggunakan pistol.
Tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh Tersangka.
Oleh karena itu kemudian Tersangka dievakuasi oleh Jaksa Penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat (RS Bros) namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia. Pasca meninggalnya tersangka maka kasus ini akan ditutup.(haris)