JAKARTA – (TERBITTOP.COM)- Tim Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menahan tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau janji yakni jaksa PSN yang diduga membantu buronan perkara cessi Bank Bali Joko S Tjandra dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak Selasa Malam (12/8).
Kapuspenkum Kejaksaan RI Hari Setiyono SH dalam keterangan kepada media menjelaskan penahanan terhadap Jaksa PSN dilakukan selama 20 hari kerja. Tersangka ditahan di Rutan Pondok Bambu
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan dikaitkan dengan barang bukti dan alat bukti lainnya telah dirasakan cukup sehingga ditetapkan tersangka PSN,” jelas Hari Setiyono kepada media di Aula Puspenkum Rabu (13/8).
Sebelumnya hasil pemeriksan terhadap yang bersangkutan telah diperoleh hasil ada nya bukti adanya dugaan penerimaan uang suap janji atau janji menerima hadia dari Joko Tjandra.
Sebagaimana diberitakan nama Jaksa Pinangi Sirna Malasari terungkap ke publik setelah dikabarkan bertemu dengan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Tak hanya dengan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki juga turut bertemu Djoko Tjandra dengan pengacara Anita Kolopaking.
Hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka untuk Pinangki Sirna Malasari. Meski.
Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana yang menyeret Jaksa Pinangki dan Djoki Tjandra ke tingkat penyidikan pada Senin 10 Agustus 2020.
Secara terpisah Koordinatir MAKI Boyamin Saiman membeberkan adanya dugaan seorang pejabat tinggi (petinggi) Kejaksaan Agung ada dugaan menelpon Joko Tjandra saat masih buron dan berada di Kuala Lumpur Malaysia.
“Kami minta Komisi Kejaksaan menelusuri apa pembicaraan pejabat tinggi kejaksaan menelpon Joko Tjandra saat jadi buronan di Malaysia,”pinta Boyamin Saiman usai melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jaksa PSM dan dugaan korupsi ke Komisi Kejaksaan,Selasa (11/8).
Siapa pejabat tinggi kejaksaan yang dimaksud tersebut ?Boyamin belum menyebutkan karena dia meminta Komjak.bisa menelusuri apa isi pembicaraan.
“Silahkan Komisi Kejaksaan untuk menelusurinya apa isi pembicaraan tersebut,” jelas Boyamin Saiman.
Selain itu Informasi kali kedua yang diungkap, sesudah yang pertama soal Naga Besar berinisial TT yang diduga berada dibalik pelarian Joko S. Tjandra.
“Telepon itu diduga dilakukan setelah Jaksa Agung ST. Burhanuddin ungkap keberadaan Joko S. Tjandra selama 3 bulan terakhir di Indonesia, Senin (29/6)” kata Boyamin.
Namun, dia enggan membuka nama, jabatan atai inisial dari nama petinggi tersebut. Serta materi yang dibicarakan dalam telepon tersebut.(haris)