JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Belum tuntas penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewrnang terhadap jaksa Pinangki kini sebanyak 3 jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau termasuk oknum Kajari Inhu (Indragiri Hulu) dengan inisial HS ditahan penyidik Gedung Bundar dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Sulistiyono SH mengatakan setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan KPK serta didukung alat bukti dan barang bukti maka sejak Selasa (18/8) telah menetapkan 6 orang jaksa termasuk Kajari Inhu menjadi tersangka.
“Benar dilakukan penahanan dalam kasus penyalahgunaan jabatan sebagai jaksa diantaranya pelanggaran disiplin .Jaksa Penyidik menetapkan orang Tersangka tersebut dan langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk masa selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2020,” jelas Hari Setiyono SH kepada media kejagung Selasa (18/8).
Dijelaskan para tersangka terdiri Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) dengan inisial HS, 1 (satu)
orang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dengan inisial OAP dan 1 (satu) Kepala Sub Seksi Barang Rampasan dengan inisial RFR sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang sebagai Jaksa.
Kasus ini berawal dari pemberitaan di beberapa media massa terkait pengunduran diri 64 (enampuluh empat) Kepala Sekolah Menengah Pertama
(SMP se Kabupaten Inhu karena merasa tertekan akibat diperas oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Inhu yang bekerja sama dengan LSM dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Terhadap pemberitaan di media masa tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau telah memerintahkan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan klarifikasi dan hasilnya berkesimpulan untuk dilakukan inspeksi kasus sehingga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: 237/L.4/L.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020
telah memerintahkan Asisten Pengawasan untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap:
1. Hayin Suhikto, SH, MH, Kajari Inhu
2. Ostar al pansri, SH, MH, Kasi Pidsus Kejari Inhu
3. Bambang Dwi Saputra,SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Inhu
4. Berman Brananta, SH, Kasi Datun Kejari Inhu.
5. Andy Sunartejo, SH. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari
Inhu.
6. Rionald Feebri Rinando, SH. MH, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan
Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu.
Hasil dari Inspeksi Kasus tersebut jelas Hari ksmudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP)
yang menyimpulkan bahwa terhadap 6 orang pejabat tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin/perbuatan tercela sebagaimana di maksud pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo pasal 13 angka 1 dan angka 8 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebutkan setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Atas dasar LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau kemudian Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung sependapat dengan LHP tersebut sehingga kepada 6 (enam) orang Jaksa tersebut dijatuhi hukuman disiplin berupa Pembebasan
Dari Jabatan Struktural berdasarkan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung R.I. Nomor :
KEP-IV-042/B/WJA/08/2020 s/d Nomor : KEP-IV-047/B/WJA/08/2020 tanggal 7 Agustus 2020
Selain dijatuhi hukuman disiplin sebagai PNS tersebut diatas, karena dalam kasus tersebut terdapat dugaan peristiwa Tindak Pidana Korupsi maka Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kasus ini juga dilaporkan oleh Inspektorat Kabupaten Inhu ke KPK, oleh karena itu Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan telaahan terhadap LHP Bidang Pengawasan dan disimpulkan telah cukup bukti adanya dugaan Tipikor.
Setelah dilakukan koordinasi dengan KPK kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dan
dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti, maka Jaksa Penyidik menetapkan Tersangka tersebut dan tiga orang langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk masa selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 03 September 2020 di Rutan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Terhadap para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 12 e atau pasal 11 atau 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penempatan para Tersangka tersebut didalam tahanan Rutan dengan pertimbangan, sebagai berikut :
1.Alasan obyektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP)
Bahwa pasal sangkaan terhadap para Tersangka, yakni melanggar Pasal 12 e atau Pasal
11 atau 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat
(1) ke -1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2.Alasan subjektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP)
Dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau
menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau
menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.(haris)