JAKARTA – (TERBITTOP.COM)-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) memberi apresiasi terhadap eksekusi barang bukti milik Djoko S Tjandra sebesar Rp546 miliar telah dilaksanakan kejari Jakarta Selatan yang saat itu dijabat Setia Untung Arimuladi SH.
“Kita beri apresiasi langkah itu dan komitmen Kejari Jakarta Selatan saat itu sebagai pelaksanaan putusan PK kasus Djoko Tjandra telah dilaksanakan,” tegas Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjawab media di Jakarta,Rabu (26/7).
Namun adanya berbagai sorotan dalam penanganan kasus ini sebenarnya patut menjadi kecurigaan publik dan perlu transparansi dari kejaksaan karena sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp900 miliar lebih tetapi kenyataan hanya dirampas Rp546 miliar.
Kemudian masih ada beberapa tersangka yang secara bersama sama belum dilimpahkan dan berkasnya masih ada di kejaksaan.
“Sebenarnya masih sisa uang yang belum jadi perkara namun tidak disita sebesar Rp350.miliar ada dalam rekening itu namun kemana uang tersebut. Keseluruhan dari kasus tersebut kerugian negara sebesar Rp900 miliar lebih,” kata Petrus yang pernah menjadi Tim Pengacara tersangka dalam kasus tersebut.
Sehingga pertanyaan ketika itu kejaksaan berusaha mengajukan PK terhadap bebas Djoko Tjandra, namun mengapa tidak berusaha mengajukan tersangka lainnya ke pengadilan.
Dikatakan uang dalam kasus ini sebenarnya kata Petrus terbagi dalam dua rekening di Era Giat Prima sebesar Rp546 miliar sebesar di Bank Bali sebesar Rp350 miliar.
“Kenapa uang sebesar Rp350 miliar itu tidak disita kejaksaan,” tanya Petrus.
“Saya ingin persoalkan karena selalu dari priode ke priode di kejaksaan terjadi masalah dan selalu ribut dan mengungkap ada permainan. Ada juga berkas yang tidak disidangkan,” jelas Petrus Selestinus.
Sudah Dieksekusi,
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Atimuladi SH saat memberikan penjelasan kepa.media di Badiklat Kejaksaan di Ragunan, Selasa (25/8).
Sebelumnya Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi angkat bicara soal tudingan dan pertanyaan uang Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali belum dieksekusi.
Menurutnya, anggapan itu keliru.
“Saya Setia Untung saat itu selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Untung di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung Kampus A, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Untung mengatakan informasi tersebut perlu disampaikan ke publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Pasalnya, spekulasi eksekusi uang kasus korupsi cessie Bank Bali kembali naik ke hadapan publik.
“Saya jelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita yang menyesatkan warga masyarakat. Saya akan menyampaikan bukti-bukti bahwa pada saat itu telah dilaksanakan eksekusi di bank permata,” jelasnya.
Bukti pertama, kata dia, Untung mendatangi langsung pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di Bank Permata pada Senin 29 Juni 2009 lalu.
Ia pun mempunyai bukti berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut yang ditekan oleh pejabat bank permata.
“Saya ke Bank permata dan saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi. Saya tunjukkan ini berita pelaksanaan berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Bank permata saat itu. Pelaksanaan eksekusi saya jelaskan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB,” jelasnya.
Untung mengungkapkan proses pelaksanaan adminitrasi eksekusi melalui proses yang panjang dan alot. Uang Rp 546 miliar itu pun akhirnya disetorkan langsung melalui Real Time Gross Settlement (RTGS).
“Perlu saya sampaikan bahwa eksekusi Jaksa uang sebesar Rp 546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan. Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Dia juga meminta masyarakat yang masih tak percaya untuk memastikan kebenaran pernyataanya itu ke Kementerian Keuangan.(haris)