PASANGKAYU- (TERBITTOP.COM)-Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil meringkus terpidana kasus korupsi Andi Maparampeng Gani alias Ampeng yang hampir 10 tahun menjadi buronan dan masuk DPO (Daftar Pencariaan Orang) Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung SH MH menuturkan terpidana ditangkap dirumah anaknya di Agro Baras, Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu, Minggu 30 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 Wita.
“Penangkapan terpidana dilakukan oleh tim gabungan Intelijen Kejati Sulbar bersama Kejari Pasangkayu dengan bantuan Polsek Baras,” jelas Johnny Manurung kepada Terbittop, Rabu malam (2/9).
Johny Manurung menjelaskan putusan kasus terpidana Ampeng telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 185 K/pid.sus/2009 tanggal 10 juni 2020.
“Terpidana Ampeng langsung di eksekusi ke rutan Mamuju untuk menjalani pidana selama 4 tahun, setelah selama 10 tahun menjadi buronan,” kata Johny.
Perkara kasus korupsi ( Tipikor ) yang melibatkan peran terpidana pada pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerjasama kontruksi pada Bank pembangunan daerah ( BPD ) Pasangkayu tahun 2006 – 2007 yang merugikan negara 41 Miliar.
Dan perkara ini, sudah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkrcht ) berdasarkan putusan Mahkamah Agung ( MA ) RI dengan nomor 185 K / Pid. Sus / 2009 tanggal 10 Juni 2010.
Dalam kasus kredit fiktif Bank Sulselbar senilai Rp41 miliar, telah menangkap 9 dari 17 orang yang masih DPO.
Terpidana Ampeng ditangkap setelah 10 tahun masuk DPO. Peran Ampeng dalam kasus kredit fiktif Rp41 miliar ini, yakni mengajukan kredit jasa konstruksi ke Bank Sulselbar Pasangkayu. Namun pekerjaan tersebut tidak ada alias fiktif.
Terpidana juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp678.000 subsider 1 tahun penjara. Kejati Sulbar masih memburu 8 orang buronan lainnya.(ris)