JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-PPengadilan Tipikor Jakarta Pusat mulai menyidangkan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari SH yang didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu dakwaan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang,Rabu (24/9).
Jaksa membeberkan dakwaan terhadap Pinangki dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim IG Eko Purwanto dan anggota Moch. Agus Salim dan Sunarso sebagai hakim anggota
“Awalnya sekira bulan November 2019, Pinangki Sirna Malasari, selaku seorang Jaksa pada Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Anita Kolopaking, dan Sdr. Andi Irfan Jaya bertemu dengan Sdr. Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Cessie Bank Bali di Kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia,” kata jaksa.dalam dakwaan
Saat itu Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. dan Sdri. Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar Pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Atas permintaan tersebut, Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. dan Sdr. Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut dan Sdr. Joko Soegiharto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar $ 1.000.000 USD untuk pengurusan dan kepentingan perkara tersebut, namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Sdr. Andi Irfan Jaya selaku rekan dari Terdakwa .
Dalam proposal “Action Plan” yang dibuat oleh Terdakwa PSM dan diserahkan oleh Sdr. Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra yaitu :
1. Action yang ke-1 adalah penandatanganan Security Deposit (Akta Kuasa Jual), yang dimaksudkan oleh Terdakwa sebagai jaminan apabila Security Deposit yang dijanjikan JOKO SOEGIARTO TJANDRA tidak terealisasi.
Penanggungawab Action ini adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA) dan IR (ANDI IRFAN JAYA), yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
2. Action yang ke-2 adalah pengiriman Surat dari Pengacara kepada BR (BURHANUDIN / Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh TERDAKWA sebagai Surat Permohonan Fatwa Mahkamah Agung dari Pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
Penanggungjawab Action ini adalah IR (ANDI IRFAN JAYA) dan AK (Dr. ANITA DEWI ANGGRAENI KOLOPAKING), yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020.
3. Action yang ke-3 adalah BR (BURHANUDDIN / Pejabat Kejaksaan Agung) mengirimkan surat kepada HA (HATTA ALI / Pejabat Mahkamah Agung), yang dimaksudkan oleh Terdakwa sebagai tindak lanjut surat dari Pengacara tentang permohonan Fatwa Mahkamah Agung.
Penanggungjawab Action ini adalah IR (ANDI IRFAN JAYA) dan P (PINANGK / Terdakwa), yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan 01 Maret 2020.
4. Action yang ke-4 adalah Pembayaran 25% Konsultan Fee P (PINANGKI / Terdakwa) sebesar $ 250.000 USD, yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Terdakwa sebesar $ 1.000.000,- USD (satu juta dolar Amerika Serikat) yang telah dibayarkan Down Paymentnya (DP) sebesar $ 500.000 USD (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Penanggungjawab Action ini adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA), yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2020 sampai dengan 05 Maret 2020.
5. Action yang ke-5 adalah Pembayaran Konsultan Media Fee kepada IR (ANDI IRFAN JAYA) sebesar $ 500.000 USD, yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah pemberian Fee kepada ANDI IRFAN JAYA untuk mengkondisikan media sebesar $ 500.000 USD (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Penanggungjawab Action ini adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA), yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2020 sampai dengan 05 Maret 2020.
6. Action yang ke-6 adalah HA (HATTA ALI / Pejabat Mahkamah Agung) menjawab surat BR (BURHANUDDIN / Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah jawaban surat Mahkamah Agung atas surat Kejaksaan Agung tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung.
Penanggungjawab Action ini adalah HA (HATTA ALI / Pejabat Mahkamah Agung) / DK (BELUM DIKETAHUI) / AK (Dr. ANITA DEWI ANGGRAENI KOLOPAKING), yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 Maret 2020 sampai dengan 16 Maret 2020.
7. Action yang ke-7 adalah BR (BURHANUDDIN / Pejabat Kejaksaan Agung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (HATTA ALI / Pejabat Mahkamah Agung), yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan Fatwa Mahkamah Agung.
Penanggungjawab Action ini adalah IF (BELUM DIKETAHUI) / P (PINANGKI / Terdakwa), yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 26 Maret 2020.
8. Action yang ke-8 adalah Security Deposit Cair sebesar $ 10.000.000 USD, yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA) akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila ACTION PLAN poin ke-2, ACTION PLAN poin ke-3 dan ACTION PLAN poin ke-6 serta ACTION PLAN poin ke-7 tersebut berhasil dilaksanakan.
Penanggungjawab Action ini adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA), yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 05 April 2020.
9. Action yang ke-9 adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA) kembali ke Indonesia, yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA) kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.
Penanggungjawab Action ini adalah P (PINANGKI/Terdakwa) / IR (ANDI IRFAN JAYA) / JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA), yang akan dilaksanakan pada BULAN April 2020 sampai dengan bulan Mei 2020.
10. Action yang ke-10 adalah Pembayaran Konsultan Fee 25% P sebesar $250.000,- USD, yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah pembayaran tahap II (Pelunasan) atas kekurangan pemberian fee kepada Terdakwa sebesar $1.000.000 USD yang telah dibayarkan Down Paymentnya (DP) sebesar $ 500.000 USD apabila JOKO SOEGIARTO TJANDRA kembali ke Indonesia sebagaimana Action ke-9.
Penanggungjawab Action ini adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA), yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020
Selain itu, Terdakwa PSM, Sdr. Andi Irfan Jaya dan Sdr. Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah $ 10.000.000 USD kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, Sdr. Joko Soegiarto Tjandra memerintahkan adik iparnya Herriyadi Angga Kusuma (Almarhum) untuk memberikan uang kepada Terdakwa PSM melalui Sdr. Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar $ 500,000 United State Dollar (USD) sebagai pembayaran Down Payment (DP) 50 % dari $1,000,000 USD yang dijanjikan.
Selanjutnya Sdr. Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar $ 500,000 USD tersebut kepada Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H.
Kemudian dari uang $ 500,000 USD tersebut, Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. memberikan sebagian kepada Sdri. Anita Kolopaking yaitu sebesar $ 50,000 USD sebagai pembayaran awal Jasa Penasehat Hukum, sedangkan sisanya sebesar $ 450.000 USD masih dalam penguasaan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H.
Namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam 10 (sepuluh) “action Plan” di atas tidak ada satupun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra telah terlanjur memberikan DP sejumlah $500.000 USD kepada Terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya, sehingga pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan. dengan cara memberikan catatan pada kolom dengan tulisan tangan “NO”.
Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara.
Uang tersebut digunakan terdakwa melakukan pembelian Mobil BMW X-5, pembayaran Dokter Kecantikan di Amerika, Pembayaran sewa Apartemen / Hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran Kartu Kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD sehingga atas perbuatan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi.(ris)
Sumber.foto : antara