Jampidsus Kejaksaan Agung Ali Mukartono SH.sedang memberikan keterangan hasil ekspose kepada media di gedung bundar Kejaksan Agumg, Selasa (8/9).
JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi SH memimpin langsung ekspose kasus dugaan menerima gtatifikasi/janji atau suap atas tersangka Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).
Ekspose gelar kasus ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Komisi Kejaksaan RI (Komjak)
Ekspose atau gelar perkara tindak pidana korupsi gratifikasi “Jaksa PSM” yang telah memasuki pemberkasan dan sudah diserahkan untuk tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Wakil Jaksa Agung RI. Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MH membeberkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. telah dilaksanakan dengan norma norma penyidikan yang baik sesuai asas asas hukum acara pidana yang berlaku.
“Hasil kesimpulan terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke proses hingga ke pengadilan,” tegas Setia Untung Arimuladi.
Untuk sementara proses perkara tersebut sudah memasuki tahap pemberkasan (berkas atas nama PSM sudah diserahkan ke JPU dan 2 (dua) berkas atas nama JST dan AIJ masih dalam proses pemberkasan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, menjelaskan, dalam gelar perkara (ekspose) yang dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, itu untuk membuktikan Kejagung tidak menutup-nutupi kasus yang menjerat pegawainya.
Saat gelar perkara penyidik telah memberikan keterangan secara terbuka dan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi.
Bahkan pihaknya juga meminta masukan kepada para perwakilan lembaga yang diundang terkait kekurangan dalam perkara tersebut.
“Apa yang diekspos akan bermuara di pengadilan, masyarakat bisa mengawal sampai persidangan seperti apa materinya. Saya berterima kasih mendapat masukan, semua itu dalam rangka akuntabilitas kinerja kita kepada publik,” ujar Ali saat jumpa pers di Kejagung.
Pada pokoknya semua pihak yang hadir dalam ekspose perkara tersebut mendukung tindakan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dan berharap siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut (jika terdapat alat bukti yang cukup) dapat dimintakan pertanggung-jawabnnya secara pidana.
Wewenang KPK,
Menyinggung desakan KPK mengambil alih kasus tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Ali Mukartono, mengatakan pengambilalihan kasus Pinangki sepenuhnya wewenang KPK.
“Kalau ini (kasus Pinangki) diambil alih bisa, supervisi bisa, itu sepenuhnya kewenangan KPK,” ujar Ali.
Meski demikian, kata Ali, pihaknya meyakinkan kepada KPK bahwa penanganan perkara Pinangki telah sesuai prosedur dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Hal tersebut dibuktikan dengan mengundang KPK, Polri, Komjak, dan Kemenko Polhukam dalam gelar perkara atau ekspose kasus Pinangki pada hari ini.
“Dengan adanya gelar perkara ini, maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini,” ucap Ali.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyatakan opsi mengambil alih kasus Jaksa Pinangki masih dipertimbangkan. Kini KPK tengah mengawasi atau supervisi penanganan kasus Pinangki di Kejagung.
“Dalam supervisi kita lihat apakah yang dilakukan proses penyidikan oleh kejaksaan on track atau tidak,” ujar Karyoto.(ris)