Terpidana Heri Basuki, buronan terhukum petkara jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar, Surabaya, tahun 2013 yang divonis 2 tahun prnjara sedang digiring petugas.foto intel kejaksaan
JAKARTA-(TERBITTPOP.COM)- Program Tim Tabur 3.1 Kejaksaan Agung kian memberikan manpaat dalam mengejar pelaku kejahatan.Kali ini berhasil meringkus buronan tindak pidana korupsi dan dalam satu bulan ini meringkus tiga buronan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta SH menuturkan ketiga buronan tersebut terdiri terpidana kasus korupsi dan penipuan.
“Tim Tabur kali ini berhasil mengamankan tiga buronan terpidana kasus korupsi dan penipuan di empat lokasi berbeda,” ujar Dr Sunarta SH MH, di Jakarta, Jumat (11/09).
Sunarta menjelaskan, yang pertama berhasil dicokok tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ;
1.Terpidana Nanang Koentjahjono, buronan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jawa Timur.
Nanang Koentjahjono berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 325 K/Pid.sus/2011 tanggal 22 Agustus 2011 dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 subsidair 3 bulan pidana kurungan.
Selaku Direktur CV Indonesia Makmur, terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 100 juta dalam biaya perjalanan dinas yang dilakukan bersama dengan Anggota DPRD.
“Terpidana diamankan di Jalan Gubernur Suryo, Gang Barokah, Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (11/09) sekitar pukul 12.50 WIB,” kata Sunarta.
2.Buronan kedua yang berhasil ditangkap pada hari yang sama adalah Drs H Imron Rosadi, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Bengkulu.
Kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 379 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013 Imron Rosadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Terpidana terbukti korupsi pada proyek pembangunan 3 kantor kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Bengkulu tahun anggaran 2006-2007 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar.
3.Sedangkan yang ketiga berhasil diamankan adalah Heri Basuki, buronan terpidana jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar, Surabaya, tahun 2013 yang divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No: 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Pebruari 2019, namun pada saat akan dieksekusi terpidana tidak diketahui keberadaannya.
“Buronan terpidana Heri Basuki yang berprofesi sebagai pengacara diamankan di kawasan Ketintang, Surabaya, Jawa Timur,” ucap Sunarta.
Terpidana terlibat dalam perkara penipuan jual beli tanah di Jl. Khairil Anwar Surabaya pada tahun 2013 dengan modus terpidana menawarkan sebidang tanah kepada korban RONNY WIJAYA untuk dibeli.
Setelah korban memberikan uang muka kepada terpidana ternyata tanah tersebut adalah milik orang lain sehingga korban mengalami kerugian sebesar 1 milyar rupiah.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. : 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Pebruari 2019 namun pada saat akan dieksekusi terpidana tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya Kejari Surabaya menetapkan terpidana sebagai DPO sejak bulan Februari 2020 lalu sekira 2 hari terakhir Tim Intelijen berhasil mendeteksi keberadaan terpidana dan dapat dilakukan penangkapan.
Terpidana telah menjalani proses administrasi dan rapid test di kantor Kejari Surabaya dan telah diantar menuju Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan.
Sunarta mengimbau kepada semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Sunarta.(haris)