KARO-(TERBITTOPCOM)- Diberbagai daerah kehadiran Tim Tangkap Buron 31.1 Kejaksaan RI telah banyak membawa prestasi meringkus buronan dari berbagai tindak kejahatan.
Kali ini Tim kejaksaan Negeri Karo Sumatera Utara bersama jaksa eksekutor menoreh prestasi meringkus buronan perkara korupsi Alkes yang merugikan negara sebesar Rp550 juta setelah menjadi buronan sejak 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Deny Achmad SH menuturkan buronan perkara Alkes itu bernama Parlaungan Hutagalung SH sejak tahun 2017 sudah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).
“Benar Tim Intelijen berhasil meringkus buronan pada Sabtu (19/9) di komplek Griya ria tour, kec.Medan helvetia,” tutur Deny Achmad SH kepada terbittop, Sabtu kemarin.
Buronan Parlaungan Hutagalung adalah terpidana perkara korupsi Alkes dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2410 K/Pid.Sus/2015.
“Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alat-alat kesehatan dengan kerugian Negara sebesar Rp 550 juta,” jelas Deny.
Di dalam putusan MA terpidana diputus selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,-.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan inkrah maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” jelasnya.
Putusan MA mengacu sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Buronan ke 74,
Sementara itu buronan ke 74 berhasil di ringkus Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Arman Laode Hasan.
Kajati Sulselbar Johny.Manurung menuturkan Arman Laode diringkus sekitar pukul 09.30 Wita di tempat tinggalnya di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1 Kecamatan Rappocini Kota Makasar Sulawesi Selatan.
Pegawai BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu adalah salah satu dari 6 orang Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 41. milyar .
Terpidana dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007.
Kemudian terpidana telah melarikan diri selama 10 (sepuluh) tahun dan sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Johny menuturkan sebelum diamankan, Tim Tabur Kejati Sulbar telah melakukan pencarian dan pemantauan selama 2 hari dan setelah berhasil menentukan titik kordinat keberadaan Terpidana kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus terpidana.
Setelah menjalani rapid test terpidana selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan dimana sesuai putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tanggal 01 Juni 2010.
Upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa ARMAN LAODE HASAN / Penasehat Hukum Terdakwa dinyatakan ditolak sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukum Terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan hukuman yang pada pokoknya menghukum Terdakwa dengan hukuman :
• pidana penjara selama 6 (enam) tahun
• Denda sebanyak Rp 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamuju Utara kali ini, merupakan buronan ke – 77 di tahun 2020 yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.(ris)