JAKARTA – (TERBITTOP.COM)-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta bantuan Interpol, Imigrasi serta KPK agar dapat mengembalikan buronan dua tersangka kasus kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif di Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta Selatan yang merugikan negara sebesar Rp41 miliar.
Kedua buronan suami isteri itu adalah Eng Sang Ngu dan isterinya kini ditangkap dan ditahan karena pelanggaran Imigrasi setempat karena over stay di Texas Amerika Serikat.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sardjono Turin SH menuturkan pihaknya sudah menyurati Imigrasi, Kemenlu dan KPK agar dapat membantu memulangkan buronan tersangka dari Texas Amerika Serikat.
Kebetulan dua buronan tersebut sedang ditahan dan menghadapi persidangan di Texas.Kita minta dua buronan yang menjadi tersangka kasus korupsi bisa dipulangkan ke Indonesia.
“Karena besarnya biaya pemulangan kami sudah minta bantuan KPK juga agar membiayai pemulangan. KPK sudah bersedia walau tidak seluruhnya kini sudah kami koordinasikan dengan semua instansi terkait,” jelas Sardjono kepada Terbittop di ruang kerjanya, Selasa (1/9).
Dalam kasus korupsi KUR yang total mencapai kredit hampir Rp82 miliar itu dilakukan penyidikan sejak November 2017 telah ditetapkan empat tersangka, termasuk pasangan suami isteri buronan Eng Seng Ngu.
“Sementara dua tersangka lain yakni Kepala Cabang dan analisis kredit Bank Jatim sudah disidangkan dan diputus.Jadi masih ada dua tersangka yakni Eng Sang Ngu dan isterinya ini yang belum diproses hukum,” kata Sardjono.
Dikatakan dalam rangka memulangkan kedua tersangka buronan diakui memerlukan biaya besar. Untuk itu pihaknya sudah meminta bantuan KPK membiayainya.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi agar memantau pelaksanan persidangan tersangka di texas karena pelanggaran over stay bisa dikenakan hukuman badan atau denda. Kami minta dipantau Imigrasi dan koordinasi nanti pemulangan melalui kerja sama interpol,” jelas Sardjono.
Wakajati Sardjono menjelaskan penanganan perkara korupsi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat (publik trust) di kejati DKI yang sedang berusaha memperoleh WBK dan WBBM.
“Kita harapkan melalui kerja sama interpol dua buronan yang sedang menjalani proses pidana di Texas ini bisa di deportasi ke Indonesia,” kata Sardjono.
Dua tersangka ini melarikan diri ke Amerika Serikat ketika Pidana Khusus Kejati DKi menetapkan empat tersangka kasus korupsi di Bank Jatim tersebut.
Selain itu kasus korupsi lain yang sedang ditangani adalah kasus korupsi di OJK.
“Kita sudah naikkan satu kasus korupsi di OJK dan kita tahan satu tersangkanya,” kata Sardjono.(haris)