BELITUNG – (TERBITTOO.COM)-
Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (ASTRADA) Kabupaten Belitung Asri Cahyadi menuding perusahaan tambang pasir bangunan PT PBN melakukan pengerusakan lahan kebun sawit miliknya dan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 1 Milyar sebagai konvensasi.
Kepada Terbittopcom Sabtu malam (26/09) di kantor Sekretariat ASTRADA jalan A. Yani Tanjungpandan,
Asri bersikukuh tanam tumbuh kelapa sawit miliknya harus diganti rugi pihak perusahaan PT PBN Asri dan akan mempertanyakan ke Dinas LH tentang dokumen UKL UPL perusahaan tesebut.
Asri menuturkan lahan miliknya terletak di.kampung Padang Kandis Kecamatan Membalong Belitung dibeli dengan warga bernama Rustam seharga Rp. 2,5 juta per hektare tahun 2010, seluas 60.000 M2 berstatus SKT tahun 2019 yang terkena dampak pengerusakan lahan dan kebun sawit seluas 5400 M2.
“Saya memprediksi 80 batang pokok pohon kelapa sawit tumbang akibat penambangan pasir tersebut maka saya menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan,”ujar Asri.
Kisruh di lapangan soal kepemilikan lokasi penambangan dan perkebunan membuat kedua belah pihak saling mengklarifikasi dokumen kepemilikan dengan pertemuan selama dua hari pada Kamis dan Jumat (24 dan 25/9).
Sempat memanas,
Pertemuan ini disaksikan Kapolsek Membalong.AKP Karyadi, SH anggota Koramil Membalong Heri (Babinsa Desa Padang Kandis), Ketua BPD dan masyarakat serta anggota ASTRADA. Situasi sempat memanas dan terjadi adu argumentasi dokumen.
Sementara Asri didukung sejumlah anggota ASTRADA, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat yang berpihak kepada Asri tetap bersikukuh lahan tersebut milik Asri.
Sementara pihak Perusahaan PT PBN diwakili Manager Marji dan pengawas lapangan Ucok membantah keras tudingan kalau perusahaan melakukan pengerusakan lahan dan kebun sawit milik Asri.
Pihaknya menilai kegiatan aktivitas penambangan berada di IUP OP mereka. Sedangkan sebagian alat beratnya dipindahkan menjauh dari lokasi menghindari agar kisruh ini tidak berkepanjangan.
“Kami telah melaporkan kisruh ini ke Owner perusahaan di Jakarta,” tandas Marji dan Ucok.
Marji menegaskan prinsipnya perusahaan tidak mau mengganti rugi dan tetap melakukan aktivitas penambangan berdasarkan kordinat IUP OP yang dimiliki.
Dilain pihak Asri mengatakan sah-sah saja PT. PBN melakukan aktivitas penambangan didalam IUP mereka tetapi perlu diperhatikan didalam diktum sosialisasi awal dengan masyarakat pertama harus memperhatikan tanam tumbuh masyarakat.
Kedua Rekomendasi Desa tertuang kesepakatan pihak perusahaan dengan masyarakat disetujui Pemdes dan BPD sebagai perwakilan masyarakat.
“Artinya pihak perusahaan telah mencederai kesepakatan tersebut,” tandas Asri.
Sementara itu berkenaan dengan kisruh ini lahan persawahan masyarakat juga terdampak akibat aktivitas penambangan pasir. Hal ini dibenarkan wakil ketua BPD Padang Kandis Zulwandi dan Kadus Yogi Mandala.
Warga juga menuntut janji perusahaan mengganti kerugian tanam tumbuh warga yang diduga akibat jebolnya tanggul air yang diduga dibongkar salah satu oknum mandor perusahaan.
“Sehingga terjadi banjir pasang penuh di areal persawahan masyarakat Desa Padang Kandis,” pungkas Zulwandi.
Asri menilai jika perpokok pohon kelapa sawit dihargai dengan harga yang wajar dikalikan 80 pokok pohon maka perusahaan paling tidak ganti rugi sebesar Rp. 1 miliyar sebagai konvensasi hasil jerih payah dan dana dikeluarkan untuk tanam tumbuh kelapa sawit tersebut
Kapolsek Membalong AKP Karyadi, SH menegaskan siap menetralisir dan memfasilitasi penyelesaian kisruh ini.
“Saya yakin kedua belah pihak memiliki dokumen,” tandasnya..(Yustami)