Koordinator MAKI Buyamin Saiman
JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Buyamin Saiman mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan print out sejumlah dokumen terkait istilah “Bapakku dan Bapakmu” dan istilah “King Maker” kepada KPK.
Buyamin menuturkan print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan .
“Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tgl 18 September 2020,” ungkap Buyamin.
Penyerahan dokumen tersebut jelas Buyamin adalah untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah “Bapakku dan Bapakmu” dan istilah ” King Maker “.
“Bersama dipublikasikan poto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP antara PSM dan ADK dalam melakukan pengurusan Fatwa untuk membantu pembebasan JST dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih bank Bali,” tegasnya.
Untuk itu nenurut Buyamin bahan-bahan tersebut sememestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini atau dalam minggu ini.
“Kami tetap meminta KPK untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan baru atas bahan materi ” Bapakku dan Bapakmu ” dan ” Kingmaker” dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif ( TSM ) atas perkara rencana pembebasan JST,” jelasnya.
Selain itu kata Buyamin kedepan pihaknya tetap mencadangkan gugatan Praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah diserahkan.
“Praperadilan yang akan Kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah dihadapan Hakim,” pungkasnya.(haris).