Tersangka kasus dugaan tipikor Andi Irfan Jaya digiring petugas menuju rumah tahanan.foto/puspenkejagung.
JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Setelah menetapkan dua tersangka Jaksa Pinangki dan Joko Tjandra, kini Penyidik Gedung Bundar menambah satu tersangka lagi dalam dugaan kasus tindak pidana pemberian hadiah atau gratifikasi.
“Ada satu tersangka baru yakni Andi Irfan Jaka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan, selama 20 hari kedepan ,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono SH kepada media di Kejaksaan Agung, Rabu (2/9) malam.
Sebelumnya Tim penyidik jelas Hari memeriksa tiga orang saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji (Gratifikasi).
Dijelaskan sejumlah saksi yang diperiksa dalam perkara Tipikor Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji, Yaitu :
1. WIYASA SANTOSO KOLOPAKING selaku saudara Pengacara Terpidana JST ;
2. ANDI IRFAN JAYA selaku Swasta yang diajak berurusan dengan Tersangka PSM maupun Tersangka JST
3. DEDE MURYADI SAIRIH
Setelah pemeriksaan para saksi selesai, berdasarkan pendapat Jaksa Penyidik yang memeriksa, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sdr. Andi Irfan Jaka sebagai Tersangka dalam tindak pidana korupsi gratifikasi.
Penetapan tersangka ini menyusul tersangka Pinangki dan Tersangka Joko Tjandra berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Andi Irfan Jaka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhitung sejak tanggal 02 September 2020 s/d 21 September 2020 ditempatkan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Ris).