JAMBI-(TERBITTOP.COM)-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang buronan atas nama Joko Susilo. Joko Susilo adalah terpidana kasus korupsi proyek pembangunan perumahan Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun Tahun 2005.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono SH menuturkan pria berusia 53 tahun ini adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangin dan juga meramgkap Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa.
“Buronan Joko Susilo diamankan Tim Tabur Kejaksaan saat berada di Jalan Pattimura No 36 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, sekitar pukul 15.50 WIB, pada Selasa (01/09),” jelas Hari.
Hari menjelaskan, kasus korupsi pembangunan perumahan ASN di Kabupaten Sarolangun 2005 terjadi karena dalam proses pengerjaannya ditemukan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp12,09 miliar.
Proyek pembangunan ini juga tak sesuai dengan perencanaan, yakni membangun 600 unit rumah, namun realisasinya hanya 60 rumah saja.
Joko Susilo yang saat itu juga Ketua KPN Pemkasa diduga terlibat. Selain itu, patgulipat pada pembangunan proyek ini juga menyeret mantan Bupati Sarolangun M Madel dan Ferry Nursanti selaku pihak rekanan.
“Ketiganya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jambi. Atas putusan bebas itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Hari Setiyono.
Hari menambahkan, penangkapan terhadap Joko Susilo sendiri berdasarkan putusan pengadilan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1662 K/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019.
Pengadilan tingkat kasasi mengabulkan permohonan jaksa Kejati Jambi dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai korupsi secara bersama-sama.
Putusan tingkat Kasasi menghukum Joko dengan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair pidana kurungan tiga bulan. (haris).