Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (Jampidsus) ALi Mukartono SH (kiri). Foto :haris
YOGYAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kejaksaan Agung mengevaluasi total Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kemendikbud senilai Rp 5,6 yang ada di kejaksaan Tinggi DIY sudah disidik sejak dua tahun lalu.
Langkah Penyidikan Kejati DIY yang dibuka sesuai SPRINT 01/0.4/Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018 semasa Kejati DIY dijabat Masyhudi SH dengan menetapkan dua tersangka dinilai masih prematur dan harus menunggu putusan akhir gugatan perdata dari pihak yang berperkara.
“Hasil ekspose kasus itu sudah digelar di gedung bundar pekan lalu kami minta agar ditunda dan harus menunggu putusan perkara perdata. Saya malah cenderung untuk tidak dilimpahkan karena kalau dilimpahkan sekarang ke pengadilan malahan negara akan rugi,” tegas Jampidsus Ali Mukartono SH MH dalam perbincangan dengan media di ruang kerjanya, Jumat (16/10).
Ekspose kasus ini dihadiri kajati DIY Sumardi SH, Aspidsus Ery SH serta jaksa penyidik yang menangani kasus ini sejak dimulai pemberkasan.
Jampidsus menegaskan setelah ada gugatan perdata maka ada dasar untuk menunda pelimpahkan kasus tersebut sesuai SEMA dan Pasal 81 KUHP karena ada perselisihan Hak.
“Ada gugatan dari pihak pihak satu gugatan setelah turun putusan PK dan gugatan dari Kemendikbud setelah penyidikan dilakukan. Ini penyidikan prematur dan harus di evaluasi,” jelas Ali Mukartono SH.
Dikatakan materi dari hasil penyidikan yang ada itu masih prematur dan kepada dua tersangka agar disampaikan dalam keadaan tidak ditahan.
“Saya sudah minta Kejati DIY menyampaikan kepada dua tersangka jangan ada pelanggaran HAM nanti,” jelas Ali Mukartono.
Penyidikan kasus ini dibuka semasa Kejati DIY dijabat Masyhudi SH dengan menetapkan dua tersangka yakni Ny Nani Sutristiati dan Kepala Balai Media Radio Pendidikan Jogyakarta Aristo Rohadi.
Kedua tersangka sempat dikenakan tahanan kota dan wajib lapor di kejati DIY. Padahal kasus ini tergolong cukup besar merugikan keuangan negara sebesar lebih Rp 5,6 miliar.
Sebelumnya kajati DIY Sumardi SH yang ditemui mengatakan akan menyikapi kasus ini supaya ada rasa keadilan.
Kajati DIY tegas Sumardi akan menuntaskan sesegera mungkin penyidikan kasus ini agar ada kepastian hukum.
“Kami mau ada kepastian hukum kasus ini karena sudah berjalan dua tahun penyidikan,” kata Sumardi didampingi Adpidsus kejati DIY Ery SH.
Sejak dana Kemendikbud dibayarkan melalui Kepala Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan di Yogyakarta tanggal 20 Desember 2013 ternyata tanahnya tidak bisa dikuasai negara bahkan
pemiliknya digugat.
Sudah berjalan tujuh tahun uang negara dikeluarkan untuk pengadaan lahan kantor Balai Pengembangan Pendidikan di Sleman namun hingga saat tanahnya belum dikuasai negara.
Namun secara adminitrasi tanah tersebut sudah tercatat di BPN Sleman.Setelah penyidikan ada gugatan termasuk dari Kemendikbud.
Akhirnya BPN Sleman melakukan pemblokiran sementara setelah terjadi pelepasan hak.
Jampidsus Ali Mukartono mengatakan terkait aset diluar o bjek perkara telah disita penyidik sementara tetap dalam penyitaan dan harus menunggu putusan perkara perdata.Terkecuali barang seperti mobil bisa dipinjam pakai supaya tidak rusak tetapi jangan dipindah kepemilikan.
Karena ini terjadi perselisihan hak tegas Ali Mukartono maka harus ditunda menunggu putusan perdata.
Karena secara administrasi karena tanah sudah milik negara terkecuali nanti apa isi putusan perdatanya. Maka tanah tersebut tidak bisa disita dan jika itu teruskan penyidikan tidak ada kerugian negara.
“Itu bisa batal jika ada putusan pengadilan.Oleh sebab itu kita evaluasi penyidikan sambil menunggu putusan perdata nanti, karena ini ada perselisihan hak,” tegas Ali Mukartono.
Sejak dana Kemendikbud dibayarkan melalui Kepala Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan di Yogyakarta tanggal 20 Desember 2013 ternyata tanahnya tidak bisa dikuasai Kemendikbud dan dibangun kantor bahkan pemiliknya digugat.
Sudah berjalan tujuh tahun uang negara dikeluarkan untuk pengadaan lahan kantor Balai Pengembangan Pendidikan di Sleman namun hingga saat tanahnya di blokir BPN Sleman dan bisa dibangun Kantor.
Diblokir
Sebelumnya Kasubdit Sengketa Tanah pada Kantor BPN Sleman Aziz membenarkan hingga saat ini tanah milik Kemendikbud dalam status di blokir.
“Benar ada pemblokiran tapi BPN tahu setelah ada pelepasan bahwa ada gugatan dalam Tahap PK (peninjauan Kembali).Karena ada gugatan maka kami blokir sementara,” jelas Aziz.
Kedua pemilik tanah memiliki letter C yang sama baru diketahui BPN jelas Aziz belakangan setelah gugatan.
Aziz menjelaskan ada pengajuan sertifikat oleh Ny Nani dan diumumkan tidak ada apa tetapi setelah sertifikat diterbitkan barulah muncul gugatan.
Kasus gugatan diatas tanah ada yang sudah diputus tingkat PK dan ada yang masih dalam tingkat kasasi.
Lahan seluas 8.191m2 milik Ny Nani Sutristiati yang terletak di Sleman Yogyakarta sudah lunas dibayarkan Kementerian Pendidikan melalui Balai Pengembangan Radio Pendidikan Yogyakarta saat itu dijabat Aristo Rohadi pada tahun 2013 sebesar RP5,9 miliar.
Pelepasan tanah itu dilakukan di kantor BPN Sleman dihadiri pejabat Kemendikbud, Kepala.Balai Pengembangan Pendidikan Radio DIY Aristo Rohadi dan pemilik tanah Ny Nani pada Desember 2013.
Meski sudah terjadi 8 tahun tahun lalu pelepasan hak namun tanah yang akan dibangun kantor Pengembangan Pendidikan Media Radio DIY itu hingga saat ini belum dapat dilakukan.
Jampidsus Ali Mukartono SH mengatakan akan menyampaikan hasil ekspose kasus ini ke Jaksa Agung. Dia berpendapat sebaiknya kasus ini dihentikan dulu dan nanti bisa dibuka setelah melihat bagaimana putusan perdata.(haris)