JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Program Tabur 31.1 Kejaksaan RI terus menuai prestasi di berbagai daerah dalam meringkus pelaku kejahatan berbagai kasus Tindak pidana.
Pada Kamis, 22 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Tabur Gabungan berhasil meringkus seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencariaan Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat fi Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 wiba.
Kapuspenkum Kejaksaan Hari Setiyono SH menuturkan burona n yang ditangkap itu bernama Elisa Gunawan, kelahiran Teluk Betung, 27 Agustus 1982, semula beralamat di Apartemen FX Residence No. 25 c Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Setelah diringkus terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI dan kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Puzat dan di eksekusi masuk Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur,” kata Hari Setiyono.
Dijelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013, terpidana perkara Tindak Pidana Narkotika (menerima Narkotika golongan I) yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan amar putusan dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1.miliar subsidiair 6 (enam) kurungan.
Hari menambahkan keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kali ini, adalah merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 98 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Hari Setiyono SH.(ris)