JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Penyidik Kejaksaan Agung terus memperdalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada
Bantuan Dana Pemerintah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI. Tahun Anggaran 2017.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono SH menuturkan Tim Penyidik telah memeriksa kembali empat orang Saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.
“Pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan untuk pelaksanaan kegiatan dan program KONI Pusat 2017,” kata Hari Setiyono kepada media xi jakarta, Kamis (22/10).
Saksi-saksi tersebut yaitu :
1. SUPRIYONO selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Satlak Prima Tahun 2017 di Kemenpora
2. SANTI selaku Staf Pengelolaan Keuangan Satlak Prima Tahun 2017 di Kemenpora
3. ELISABETH TIPUK ANGGRAENI selaku Accounting Manager Hotel Santika ;
4. AGUS selaku Manager Hotel Kartika Chandra tahun 2017 dan 2018.
Hari mengatakan penyidikan kasus ini menindak lanjuti surat BPK RI tanggal 08 Mei 2020.
Dikatakan pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(ris)