JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Tim Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung menetapkan Dirut Bank BTN HM dan Dirut PT PPM, YA sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemberian fasilitas kredit di Bank BTN.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono SH menuturkan setelah melalui proses pemeriksaan yang maraton tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dan menahan kedua tersangka di rumah Rutan.
“Kedua tersangka sudah ditahan selama 20 hari kerja untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2020 s/d 25 Oktober 2020 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Guntur Jakarta Pusat,” jelas Hari Setiyono SH kepada media di kejaksaan Agung, Selasa (6/10).
Hari menambahkan kedua tersangka terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji atau Gratifikasi oleh Direksi PT. Bank Tabungan Negara (persero) dari PT. PPM dan PT. TP terkait penerima kredit dengan total sebesar Rp 17 miliar.
Dikatakan keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diatas diduga atas peran serta H.M selaku Direktur Utama PT. BTN (Persero) yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN
Hari Setiyono menjelaskan sebelum memperoleh Fasilitas Kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk KC. Samarinda pada tanggal 09 September 2014, PT. PPPM pernah melakukan pengiriman dana kepada WIDI KUSUMA PURWANTO dengan total transaksi PT. PPM (yang dikirim oleh Rahmat Sugandi – Karyawan PT. PPM) adalah sebesar Rp. 2.257.000.000.
“YA selaku Direktur PT. PPM yang sudah kenal dengan HM dan WIDI KUSUMA PURWANTO (menantu HM) diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT. PPM,” jelas Hari.
Adapun fasilitas kredit yaitu :
1. Pada tanggal 09 September 2014, PT. PPM mendapat fasilitas kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp. 117.000.000.000,- dengan jenis fasilitas kredit Konstruksi BTN untuk take over utang PT. Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
2. Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi I (pertama) pada tanggal 29 Juli 2016.
Restrukturisasi II (kedua) pada tanggal 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi III (ketiga) pada tanggal 30 Nopember 2018 ;
3. Bahwa pada saat ini fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet (Kolektibilitas 5) .
Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2013 PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp. 160.000.000.000,- berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower).
Tetapi sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017.
Selain itu Hari mengatakan terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang ditujukan kepada WIDI KUSUMA PURWANTO (menantu HM) dengan total transaksi sebesar Rp. 870.000.000,-, dengan perincian :
a. Tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp. 500.000.000,- ;
b. Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250.000.000,- ;
c. Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp. 120.000.000,.
Penyidikan tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-52/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020.
Perbuatan itu diduga dilakukan dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015 dimana diduga H.M sebagai Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) periode tahun 2012-2019.(ris).