MAMUJU-(TERBITTOP.COM)-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kini makin bergeliat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta meringkus buronan dari berbagai tindak kejahatan.
Dalam penyidikan Tipikor, Kejati Sulbar menahan tersangka Murnianto SP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kopi/Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015.
“Pada Kamis (15/10) tersangka sudah kami tahan selama 20 hari ditempatkan di Rutan Polda Sulbar,” jelas Kajati Sulbar Johny Manurung SH.
Tersangka jelas Johny adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengadaan bibit kopi kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa tahun 2015.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor 958/KPTS-27/I/2015 tanggal 28 Januari 2015, pada kurung waktu dalam tahun 2015 telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan bibit kopi kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa tahun 2015.
“Adapun cara yang dilakukan tersangka meminta Tim POKJA untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embriogenesis (SE). Hal tersebut dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan oleh PT. SUPIN RAYA yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia yaitu PUSLITKOKA di Jember,” jelas Johny.
Kemudian tersangka sebagai PPK membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pedoman Teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS, kemudian pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, seharusnya PT. SUPIN RAYA tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan, namun Tersangka membuat addendum kontrak sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 %.
“Akibat perbuatan tersangka berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sulbar, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 1.166.808.870,” kata Johny.
Penahanan dilakukan terhadap tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (T-2), Nomor: PRINT-458/ P.6/ Fd.1/ 10/ 2020, tanggal 15 Oktober 2020, selama 20 hari di tempatkan di Rutan Polda Sulawesi Barat. (ris)