YOGYAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kejaksaan Tinggi DIY akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Kemendikbud di Sleman yang sudah dua tahun lebih jalan ditempat.
Penyidikan kasus ini dibuka sesuai SPRINT 01/0.4/Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018 semasa Kejati DIY dijabat Masyhudi SH dengan menetapkan dua tersangka yakni Ny Nani Sutristiati dan Kepala Balai Media Radio Pendidikan Jogyakarta Aristo Rohadi.
“Insya allah pekan depan akan kita sikapi kasus ini supaya ada kepastian hukum,” tegas Kajati DIY Sumardi SH MH dalam perbincangan dengan media di ruang kerjanya, Rabu (6/10).
Kedua tersangka hanya di tahan kota dan wajib lapor ke kejaksaan Tinggi, padahal. Kasus ini tergolong cukup besar merugikan keuangan negara sebesar lebih Rp 6 miliar.
Apalagi setelah terjadi saling gugat secara perdata dan ada laporan pidana, penyidikan kasus ini menjadi jalan ditempat.
Kajati DIY tegas Sumardi akan menuntaskan sesegera mungkin penyidikan kasus ini,apapun resikonya di pengadilan nanti agar ada kepastian hukum.
“Kami mau ada kepastian hukum kasus ini karena sudah berjalan dua tahun penyidikan,” kata Sumardi didampingi Adpidsus kejati DIY Ery SH.
Sejak dana Kemendikbud dibayarkan melalui Kepala Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan di Yogyakarta tanggal 20 Desember 2013 ternyata tanahnya tidak bisa dikuasai negara bahkan pemiliknya digugat.
Sudah berjalan tujuh tahun uang negara dikeluarkan untuk pengadaan lahan kantor Balai Pengembangan Pendidikan di Sleman namun hingga saat tanahnya belum dikuasai negara.
Diblokir
Sementara itu Kasubdit Sengketa Tanah pada Kantor BPN Sleman Aziz membenarkan hingga saat ini tanah milik Kemendikbud dalam status di blokir.
“Benar ada pemblokiran tapi BPN tahu setelah ada pelepasan bahwa ada gugatan dalam Tahap PK (peninjauan Kembali).Karena ada gugatan maka kami blokir sementara,” jelas Aziz.
Kedua pemilik tanah memiliki letter C yang sama baru diketahui BPN jelas Aziz belakangan setelah gugatan.
Aziz menjelaskan ada pengajuan sertifikat oleh Ny Nani dan diumumkan tidak ada apa tetapi setelah sertifikat diterbitkan barulah muncul gugatan.
Kasus gugatan diatas tanah ada yang sudah diputus tingkat PK dan ada yang masih dalam tingkat kasasi.
Kakanwil BPN DIY Suhendro mengatakan akan menelusuri kasus ini karena hingga saat ini belum menerima informasi adanya kejadian yang sudah 7 tahun di BPN Sleman.
“Saya mau telusuri apa alasan pemblokiran dan terkatung katung lama tanah yang sudah dibayarkan kemendikbud,” jelas Suhendro.
Namun dia memastikan karena masih adanya gugatan perdata pihak BPN harus menunggu putusan akhir.
Lahan seluas 8.191m2 milik Ny Nani Sutristiati yang terletak di Sleman Yogyakarta sudah lunas dibayarkan Kementerian Pendidikan melalui Balai Pengembangan Radio Pendidikan Yogyakarta saat itu dijabat Aristo Rohadi pada tahun 2013 sebesar RP5,9 miliar.
Pelepasan tanah itu dilakukan di kantor BPN Sleman dihadiri pejabat Kemendikbud, Kepala.Balai Pengembangan Pendidikan Radio DIY Aristo Rohadi dan pemilik tanah Ny Nani pada Desember 2013.
Meski sudah terjadi 8 tahun tahun lalu pelepasan hak namun tanah yang akan dibangun kantor Pengembangan Pendidikan Media Radio DIY itu hingga saat ini belum dapat dikuasai negara.
Gugatan Perdata,
Padahal pelepasan jual beli tanah ini dihadiri sejumlah pejabat Kemendibud dan Balai serta Kepala BPN setempat.
Ada dua gugatan perdata pertama dari pihak yang mengklaim pemilik yakni pengurus koperasi, gugatan ini sudah diputus hingga tahap PK oleh Mahkamah Agung.
Kemudian ada gugatan lagi dari Kemendikbud sendiri terhadap pemilik tanah, saat ini masih dalam proses kasasi.
Berdasarkan pemantauan di lokasii tanah awalnya terpasang papan pengumuman tanah telah disita kejaksaan namun sejak 27 agustus lalu papan penyitaan telah dipindah ke belakang rumah tersangka Ny Nani. Belum.diketahui maksudnya pemindahan tersebut.
Karena terkatung katung selama tujuh tahun akibatnya rencana pembangunan kantor Pengembangan Media Radio Pendidikan untuk kepentingan Kementerian Pendidikan di Yogyakarta belum bisa terlaksana.
Anehnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi tetapi kedua tersangka baru ditahan kota dan sampai habis tahanan kota tidak pernah dilakukan pemanggilan dan baru hadir saat pembicaraan pelepasan aset pada 27 agustus lalu.
Kasus ini.sempat menjadi sorotan publik karena pelepasan terjadi di.kantor BPN Sleman dan kemudian di blokir oleh BPN denga mendasari permintaan dari penggugat yang hanya memiliki surat leter.C.
Adanya.pemblokiran dan saling gugat secara perdata membuat pelepasan tanah milik.Ny Nani di Sleman hingga kini terkatumg katung sementara dana sebesar Rp5,9 miliar milik Kemendikbud sudah “amblas” karena sudah dibayarkan.
Mantan Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Radio Kemendikbud Yogya Aristo Rohadi yang berusaha diminta konfirmasi melalui kepala Balai Pengembangan Pendidian Radio Ny Erma hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi.
Yang menjadi pertanyaan mengapa Pimpinan Balai Pengembangan Pendidikan Radio saat dijabat Aristo Rohadi mau merekomendasi penjualan tanah milik Ny.Nani kepada Kemendikbud padahal status tanahnya saat itu belum sertifikat dan baru diterbitkan BPN setelah ada putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Inilah bentuk ketidakhati hatian dari pejabat Balai Pengembangan Pendidikan Radio Pendidikan Kemendikbud di DIY yang harus dibongkar dan dibawa ke pengadilan. (tim).