Inspektur IV Pada Pengawasan Kejaksaan Agung DR Chaerul Amir SH.
JAKARTA-(TERBITTOP.COM)Setelah meningkatkan ketahap inspeksi kasus akhirnya Pengawasan Kejaksaan Agung menyelesaikan pemeriksan dan membuat rekomendasi hasil inspeksi kasus terhadap kejadian tersangka bunuh diri di kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
“Sudah direkomendasikan ada 8 jaksa/pegawai Kejati Bali diusulkan kena sanksi karena kelalaian,” ungkap Inspektur IV Pada Pengawasan Kejaksaan Agung Dr Chaerul Amir SH saat dihubungi di ruang kerjanya,Selasa (18/11).
Namun saat ditanya siapa saja yang di rekomendasikan untuk dikenai sanksi, Chaerul Amir enggan menyebutkan.
“Nanti nanti..tunggu hasil keputusannya.Yang jelas dari hasil.inspeksi kasus ada kelalaian hingga terjadi peristiwa bunuh diri tersangka,” pungkasnya.
Saat ditanya lebih jauh hasil inspeksi kasus tersebut Chaerul Amir mengatakan rekomendasi sudah disampaikan ke Jaksa Agung.
Dikarenakan sedang pandemi.Covid 19, Tim Pemeriksa cukup sekali turun ke.kejati Bali untuk.melakukan klarifikasi dan pemeriksaan di lapangan dan kemudian saat.ditingkatkan.ke inspeksi kasus.pemeriksan lanjutan di pengawasan kejaksaan agung.
“Apapun hasil nya ya kita tunggu kami sudah selesai membuat rekomendasi,” kata Chaerul Amir singkat.
Sebelumnya jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Dr Amiryanto SH membenarkan telah meningkatkan pemeriksaan ke tahap inspeksi kasus terkait kejadian bunuh diri tersangka kasus korupsi Tri Nugroho.
“Hasil klarifikasi ada dugaan kelalaian maka kita tingkatkan ke inspeksi kasus,” jelas Amiryanto SH.
Tim khusus dari pengawasan dibawah pimpinan Inspektur Dr Chairul Amir SH telah dikirimkan ke Bali untuk menindaklanjuti kasus tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tri Nugroho yang diduga bunuh diri dengan cara menembak diri saat di toilet Kejati Bali.
Tri Nugroho terseret kasus ini saat dia menjabat sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar.
“Hasil klrarifikasi Tim Pengawasan selama dua hari di Bali telah di rekomendasikan dan ditingkatkan ke inspeksi kasus” jelas Jamwas Amiryanto.
Kasus dugaan bunuh diri ini juga tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polda Bali.
Tim Pengawasan.yang turun ke Bali untuk memastikan memastikan apakah Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah dijalankan atau tidak.
Terlebih melihat sejatinya di kantor Kejati Bali sudah ada alat pemindai barang milik pengunjung yakni x-rai.
Tri Nugroho sebelumnya hendak ditahan ke LP Kerobokan dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun saat di toilet kejati yang bersangkutan diduga bunuh diri dengan cara menembakkan diri Senin (31/8).
Kronologi kasus,
Saat itu tersangka datang ke Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum diperiksa, sesuai prosedur semua barangnya sudah dimasukan di loker.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun siang hari dia mengatakan akan ke shalat dan makan. Namun tak kunjung kembali.
Ditunggu hingga pukul 15.00 WITA, Tri belum datang dan tak bisa dihubungi. Kejati lantas melakukan pelacakan dan mendapati Tri di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.
Kemudian tim penyidik ke sana bersama Asintel dan Aspidsus. Lalu bisa dibawa ke kantor.
Setelah dibawa maka dilakukan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan, Tri rencananya dibawa Lapas Keroboka untuk ditahan.
Rupanya saat itu Tri meminta penasehat hukumnya mengambil barang-barangnya yang disimpan di loker. Ketika dalam perjalanan,Tri izin ke toilet dan bunuh diri menggunakan pistol.(ris)