JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kantor Kejaksaan Tinggi DKI yang terletak di Jl Rasuna Said Jakarta mulai Jumat (20/11) ditutup sementara selama tiga hari lantaran dua pegawainya reaktif COVID.19.
Informasi penutupan Gedung Kejaksaan Tinggi DKI itu
dibenarkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sardjono Turin SH saat dihubungi, Kamis malam.
“Iya benar, untuk menghindari penyebaran COVID 19 lewat udara selama tiga hari mulai Jumat (20/11) sampai Minggu (22/11) kegiatan kantor ditutup sementara,” kata Sardjono Turin.
Dikatakan Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditutup sementara mengikuti aturan Pergub 88/2020.
Sebelumnya kata Sardjono ada seorang pegawai kejaksaan Tinggi DKI yakni Petugas Informasi Komputer “JM” terpapar COVID 19 dan kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa Di Ceger Jakarta Timur.
Kemudian bertambah seorang lagi pegawai di bagian Pengolah Data Intelijen “RD” juga setelah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit EMC Tangerang dinyatakan terpapar COVID 19 dan kini sedang melakukan isolasi mandiri.
Sardjono Turin mengatakan pelayanan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan kembali normal pada Senin (23/11) dengan pengetatan protokol kesehatan.
“Kita pastikan selama tiga hari disemprot disinfektan,” ujar Sardjono Turin.
Tidak ada informasi apapun disampaikan penutupan Gedung Kejaksaan Tinggi DKI baik melalui medsos atau melalui media sosial instagram kejati DKI, Fb dan lainnya.
Namun dari data yang diperoleh bahwa Kepala kejaksaan tinggi DKI DR Asri Agung Putera SH telah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada Jaksa Agung melalui surat tertanggal 19 November 2020 untuk menutup sementara kantor kejati DKI.
Sebelumnya beberapa bulan lalu kegiatan tutup sementara tiga hari karena COVID dilingkungan Kejati DKI dilakukan kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kejari Jakarta Utara.
Bedanya kantor kejari tersebut mengumumkan kepada masyarakat melalui akun instagramnya @kejari.(ris)