Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan SH (kiri) saat memberikan.keterangan penyidikan kasus korupsi di BUMN PT VTP./ foto ist.
JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan melimpahkan dua berkas kasus korupsi senilai Rp1,589,251,921, yang melibatkan dua tersangka diantara petinggi BUMN PT VTP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara I Made Sudarmawan SH menuturkan berkas dua tersangka sudah selesai dan juga surat dakwaan sehingga segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Rencana akan kami limpahkan ke pengadilan pada Rabu besok (23/11) mendatang,” ungkap Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan SH didampingi Kasi Pidsus Zainal SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/11).
Kedua berkas tersangka lanjut I.Made Sudarmawan yakni atas nama tersangka Kepala Divisi Operasi (KaDiv) Ops BUMN PT VTP dan satu berkas atas nama tersangka MAZ,Direktur Operasi BUMN PT VTP di Perusahaan Jasa Pengiriman Barang.
Penyidikan kasus ini jelasnya ditangani pidana khusus kejari Jakarta Utara dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka termasuk saksi dari BPKP serta sejumlah pegawai BUMN PT VTP.
Lebih jauh I Made Sudarmawan mengatakan langkah Penyidikan kasus dugaan korupsi ini bermula tahun 2011/2012 BUMN PT.VTP menjalin kerja sama dengan PT MWT dalam pengiriman material untuk pembangunan Proyek Pabrik Kelapa Sawit di Belian dengan kondisi pengiriman melalui laut Door to Door Free On Track.
“Namun pekerjaan pengiriman material untuk pembangunan pabrik kelapa sawit antara PT MWT dan PT VTP kenyataannya terdapat barang material yang hilang dan rusak dan tidak bisa dipertanggungkan, tidak sesuai perjanjian kerja,” kata I.Made Sudarmawan.
Sementara dari hasil penyidikan lainnya Tim Pidsus Kejari Jakarta Utara juga menemukan bukti kuat bahwa empat surat perjanjian kerja sama (SPK) yang ditanda tangani oleh tersangka MAZ selaku Direktur Operasi dengan PT WTL untuk pengiriman material ditahun 2011/2012 telah dicairkan dari 10 cek/giro yang diterima dan dikelola tersangka Drs SGY uangnya tidak disetorkan melalui kas perusahaan BUMN PT VTP.
Kedua tersangka saat ini masih dikenakan tahanan Rutan.(haris)