JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kasus dugaan korupsi jilid II Jiwasraya terus berkembang dan kini Tim Penyidik semakin mengintensifkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi kegiatan Jiwasraya.
“Benar pada Senin, 16 November 2020 Tim Penyidik kembali tiga orang saksi lagi yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut,” jelas Kapusprnkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono SH.
Hari menjelaskan saksi yang diperiksa terkait langsung dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi dan Tersangka Pieter Rasiman.
Ketiga saksi yang diperiksa masing masing :
A. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu :
1. NIE SWE HOA, SE, MM, MH selaku Mantan Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama ;
B.Saksi untuk Tersangka Pribadi Atas Nama Piter Rasiman, yaitu Sdr. YULIANI ALMALITA
C. Saksi untuk penyidikan awal pada PT. Asuransi Jiwasraya, yaitu Sdr. SUPARNO SULINA selaku Direktur PT. Artha Sekuritas
Keterangan dari tiga orang saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Pemeriksaan saksi jelas Hari dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(ris)