BELITUNG-(TERBITTOP.COM)-Perwakilan warga Desa Dukong dikoordinir Muhammad Nazuri alias Dodi, Jiirman, Winda dan Taning mendesak Komisi 1 DPRD Belitung agar Kades Dukong Zainal, S. IP membuktikan legalitas SKT (Surat Keterangan Tanah) 1,3 Hektar atas nama Andry dikawasan Eks tanah PT KIA di Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Prop Kep Babel.
Dodi dkk memenuhi undangan Komisi 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Samsir anggota Mirza dan Ihzar Senin (23/11) pukul 16.00 Wiba di Ruang sidang DPRD di Tanjungpandan.
Dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra Bakri Hauriansyah SE, Ka Inspektorat Ir. Arpani, Dinas PMPTSP, PPKBPMD, Kaban Kesbangpol Fedy Malonda SH, Satpol PP, Tapem (Bambang SH), Hukum (Nuraini SH) Camat Tanjungpandan Sanwani, S.STP Kades , Ketua BPD Yusdianto dan Perwakilan Warga, namun tidak diundang pemilik SKT, dan APH (Andry, Yusuf Wijaya dan PT KIA).
Dihubungi awak mediia Rabu (25/11) Dodi menegaskan hasil RDP dengan Eksekutif dan pihak terkait Komisi I mengultimatum Kades dan BPD harus membuat surat pernyataan membuktikan Keabsahan Legalitas SKT tersebut.
Menurut Dodi mediasi dengan BPD, Kades dan perwakilan warga sebanyak tiga kali terakhir Jum’at (9/10).
Menindaklanjuti perintah komisi I BPD mediasi kembali,Rabu (25/11) di Kantor BPD.
“Warga dan BPD sepakat meminta Kades mencabut SKT atas nama Andry, namun tidak digubris Kades bersikukuh mempersilahkan warga ke jalur hukum,” tandas Dodi dengan nada berang.
Surat Pengaduan,
Sebelumnya Warga mengirim surat kepada Ketua DPRD 15 Oktober 2020 tembusan Kejagung, Kejati Babel, Kejari dan Bupati mendesak RDP dengan pihak terkait, guna mencari kebenaran legalitas SKT tersebut.
Menurut Dodi proses terbitnya SKT atas nama Andry no.956/SKT/DK/VI/2018 seluas 13.162 m2 berada di jalan Pilang RT 03 RW 01 Desa Dukong Kecamatan Tanjungpandan diduga ada kejanggalan.
“Kami mohon bantuan komisi I mendesak Eksekutif dan Kades membuktikan legalitas SKT tersebut. Apakah sesuai prosedur Proses terbitnya SKT sampai APH atas nama Yusuf Wijaya disinyalir melanggar hukum,” tandasnya.
Dodi menambahkan Andry mengakui tidak ada dasar memiliki lahan tersebut dan menolak membuat SKT atas nama dirinya. SKT dibuat atas nama Andry perintah Yusuf Wijaya dengan membuat surat pernyataan kepada Yusuf Wijaya tidak pernah memiliki lahan yang ditandatangani Yusuf Wijaya, dengan ganti rugi Rp. 390 juta. Itu adalah fiktif dan formalitas untuk pembuatan APH ada dugaan rekayasa sebab Andry memalsukan tanda tangan istrinya.
Dari pengakuan Kades penerbitan SKT atas nama Andry karena lahan tersebut sudah dibeli Yusuf Wijaya ganti rugi lahan dengan PT KIA tahun 2017, Bukti kwitansi pembelian dengan PT KIA. Anehnya muncul lagi surat ganti rugi antara Yusuf Wijaya dengan Andry senilai Rp. 3.216.212.000,-
,”Kami mensinyalir ada persekongkolan jahat akte jual beli tanah tersebut. Kades juga menyatakan surat segel lama bukti pembelian lahan dari PT KIA dasar penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dari keseluruhan lahan,” pungkas Dodi
Harapan kami kata Dodi Komisi I merekomendasikan kepada Eksekutif meninjau ulang lahan yang diributkan ini untuk pembuktian SKT.
Komisi I mengultimatum Kades harus membuktikan legalitas SKT. paling lambat akhir November dalam bentuk surat pernyataan tertulis.
Asisten I Bakri Hauriansyah mendesak kades membuktikan legalitas SKT tersebut kepada Dewan dan Pemkab Bagian Tapem Bambang SH mensinyalir ada kejanggalan penerbitan surat permohonan pembuatan SKT.
Bagian Hukum Nuraini SH menyebutkan legalitas SKT itu palsu atau tidak, harus pengadilan yang membuktikannya.
Kaban Kesbangpol Fedy Malonda SH, dan Kabid Wasnas Penanganan Konflik Bambang Sustiawan Pabolaan ST. M.Si, Kades harus mampu membuktikan legalistas SKT sehingga tidak terjadi gejolak dimasyarakat.
Camat Tanjungpandan. Sanwani didampingi Kasi Pemerintahan Junaidi siap memberikan penegasan agar kades meneliti kembali terbitnya SKT tersebut.
Kades Zainal membantah tudingan warga bahwa legalitas penerbitan SKT atas nama Andry sudah benar sesuai prosudur siap membuktikan dan mepertanggung jawabkannya dalam bentuk surat pernyataan kepada Dewan dan Pemkab.
“Kalau mau dibawa ke Pengadilan silahkan, tidak masalah, itu kan hak mereka. Empat alasan surat penolakan penerbitan SKT untuk dicabut. Karena benar lahan tersebut dikelola PT KIA dibeli oleh PT JOLAEL yang berbatasan dengan tanah warga dan PT KIA dan bukan Fasilitas Umum (Fasum) ,” tandasnya.(Yustami).