JAKARTA-(TERBITTOP.CIM)-Tim.Tabur 31.1 Kejaksaan Agung bersama Kejati Jambi dan Kejati Sungai Penuh berhasil mengamankan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Ancol Jakarta Utara.
Kapuspenkum Kejaksaan Hari Setiyono SH menuturkan
Terpidana yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI yaitu IBNU ZIADY MZ (48 Tahun), Pekerjaan PNS (Kadis PUPR Kab. Sarolangun)
Terpidana jelas Hari sebelumnya adalah Terdakwa pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran Rp 7,2 miliar dan mengakibatakan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1.040.825.324,-.
Dijelaskan dalam Proyek Irigasi Sungai Tanduk tersebut Terpidana IBNU ZIADY MZ. bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam jabatannya sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kemudian setelah diajukan ke persidangan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI. (MARI) berdasarkan putusan Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020 Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan.
Namun ketika Terpidana dipanggil oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI. tersebut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan secara hukum.
Kendati sudah dipanggil secara patut kata Hari Setiyono ketika diintensifkan pencarian buronan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa Terpidana tinggal di Kawasan Ancol.
Setelah dipastikan titik kordinat keberadaan Terpidana akhirnya Tim Tabur Kejaksaan RI. berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana di Kamar Apartemen Aston Marina kamar 805 Ancol Jakarta Utara hari Kamis (12/11) sekira pukul 21.05 WIB tanpa perlawanan.
Selanjutnya Terpidana IBNU ZIADY MZ dibawa ke Jambi guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai guna dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan ini oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 111 di tahun 2020.(ris)