Jakaa.Agung Muda Intelijen DR Sunarta.SH (kiri) dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo (kanan) menjadi nara sumber.dalam.acara media gathering yang diselenggarakan Puspenkum.Kejaksaan RI di Hotel Kristal Jakarta, Rabu (2/12).
JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo menilai penegak hukum masih mengabaikan keinginan insan pers bahkan masih angin anginan dan enggan menerapkan pasal UU Pers pada penanganan kasus delik pers.
“Seperti contoh dalam kasus yang terjadi di Kalimantan Selatan menimpa seorang wartawan sudah kita mintakan penegak hukum memperhatikan penerapan pasal UU Pers, tetap saja tidak diabaikan, cuek dan disidangkan bukan dengan pasal UU Pers, tetapi UU ITE,” jelas Agus Sudibyo dalam acara Media Gathering yang digelar Puspenkum Kejaksaan Agung, Rabu (2/12).
Media Gathtering Media dengan thema “Sinergitas Puspenkum Dengan Insan Pers Dalam Penyajian Berita Untuk Meningkatkan Publik Trust Kejaksaan RI,” dibuka secara virtual oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin SH bertempat di Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan.
Selain dihadiri kapuspenkum Kejaksaan RI Hari Setiyono SH beserta ajaran Puspenkum, para Pemimpin Redaksi dan wartawan yang tergabung dalam.Forum wartawan (Forwaka) kejaksaan Agung media gathering ini disiarkan secara virtual melalui youtube akun Kejaksaan RI.
Sementara dua nara sumber menghadirkan Agus Sudibyo dari Dewan Pers dan Jaksa Agung Muda Intelijen DR.Sunarta SH MH.
Agus menambahkan Dewan Pers sudah mengingatkan penegak hukum jangan menganggap sepele dalam kasus di Kalsel itu karena akan mempengaruhi kemerdekaan pers indek demokrasi dan menganggu citra Indonesia diluar negeri.
“Tetapi tetap saja tak peduli, penegak hukum mempidanakan wartawan dengan mengabaikan undang undang Pers,”ujar Agus.
Penegak hukum lanjut Agus masih menyepelekan.kasus pemidanaan wartawan, angin anginan dengan kebebasan pers, tapi kadang cuek.
Dia mengungkapkan dewan pers sudah berulangkali mengingatkan apalagi adanya kesepakatan dengan Kepolisian dimana penyelesaikan kasus delik Pers dengan menggunakan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Dewan Pers.
Amandemen UU Pers,
Sementara itu menyinggung perlunya Dewan Pers mengamandemen UU Pers yang ada kelemahan Agus Sudibyo mengatakan hingga saat ini Dewan Pers belum bersikap untuk mengamandemen dengan pertimbangan politis
“Kita sadar memang UU Pers masih ada kekurangan, namun dalam situasi politik yang belum baik, jika diamandemen hasilnya apa lebih baik atau menurun.Malah nanti kualitas bisa menurun jika diamandemen sekarang ,” tanya balik Agus Sudibyo.
Ditengah situasi politik dan DPR kita dewasa ini belum kondusif.
Agus berujar lagi bahwa UU Pers yang ada masih bisa secara operasional masih dapat digunakan untuk menjaga kemerdekaan pers sendiri.
Bahwa kedudukan pers sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate of democracy) masih bisa digunakan dengan UU Pers yang ada.
Walaupun harus diakui sekali kali kita kadang kecolongan. Namun secaran umum masih bisa diselesaikan dengan UU Pers yang ada.
“Jadi hitungan bukan kualitas tetapi jika diajukan malah UU Pers bisa ngedrop menurun. Utuk itulah Dewan Pers dengan pertimbamgan politis belum bersikap untuk perlu mengamendemem,” ujar Agus Sudibyo.
Terkecuali nanti kalau situasi politiknya lebih baik mungkin bisa nanti diamandemen.
Saat ini Kedudukan pers dengan UU Pers yang ada masih cukup solid menjaga kemerdekaan pers dilakukan.
Siap Dikritik,
Pada kesempatan yang sama Jamintel Kejaksaan DR.Sunarta SH mengatakan kejaksaan RI.selalu bersikap transparan dan terbuka dan selalu menerima berbagai kritik dari masyarakat.
“Kami selalu menerima kritik dari berbagai lapisan masyakat termasuk media,” tegas Sunarta.
Dibagian lain Sunarta mengatakan kejaksaan saat ini mengutamakan langkah humanis pencegahan preventif terhadap penanganan perkara kecil yang menyangkut masyarakat kecil.
Kejaksaan bukan lagi yang lembaga menyeramkan meski sebagai lembaga penuntut umum.
Sunarta mengatakan sebagai langkah tersebut kami ciptakan restoaktif justice khususnya untuk perkara kecil saja dan ini sudah dibakukan di kejaksaan saat hari bhakti adhyaksa.
“Kami selalu terbuka dan tidak anti kritik.Berbagai langkah telah dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik dengan berkarya yang ada sesuai Topoksi sebaik baiknya serta menyelesaikan kasus besar lebih banyak bekerja dari pada bicara untuk bekerja baik dan meningkatkan publik trust kembali,” kata Sunarta.
Media Ghatering berlangsung satu hari dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dimana setiap peserta dan panitia harus mengikuti rapid test, menggunakan masker dan menjaga jarak (pysical distancing). (haris).