Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI Dr Amiryanto SH./foto ist
MENGAWALI tahun baru 2021 Kejaksaan RI akan melounching dua satgas baru yakni Satuan Tugas (Satgas) 53 dan Satgas Penuntasan HAM Berat.
Sebenarnya dalam rangka membangun pengawasan dan menindak jaksa dan pegawai yang nakal, hadirnya Satgas baru 53 nantinya dibidang pengawasan bukanlah hal yang baru.
Di Era Jaksa Agung Basrief Arief SH, pernah dibentuk Satgas Pengawasan. Hanya bedanya Satgas 53 ini dibentuk dari dua bidang tugas yang ada di kejaksaan yakni JAM.Intel dan Jamwas.
Karena toh, masih saja terjadi ada jaksa dan pegawai nakal terkena sanksi tindakan, baik ringan sedang ataupun berat, diturunkan pangkat bahkan sampai diadili karena berbuat tindak pidana korupsi.
Sehingga dengan pertimbangan belum sepenuhnya integritas aparatur baik serta masih adanya yang berprilaku koruptif maka jaksa agung ST Burhanuddin SH akan membentuk Satgas 53.
Jaksa Agung memandang perlu upaya penegakan disiplin secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Langkah ini bagian untuk merubah mindset pegawai dan jaksa agar nanti bekerja lebih baik dalam menegakan hukum dan keadilan.
Sebab tegaknya hukum sangat tergantung kepada kualitas dari aparat penegak hukum yang menjalankannya.
Seperti diungkap dalam laporan bidang Pengawasan saat Raker Kejaksaan Agung telah berhasil melakukan penyelesaian melalui whistleblower system sebanyak 107 laporan dari total 524 laporan pengaduan.
Selain itu, telah dilakukan penegakan hukuman disiplin terhadap 130 pegawai kejaksaan.
Kejaksaan memang saat ini sedang melakukan pembenahan secara komprehensif dengan meletakkan pengawasan dan pembinaan sebagai pilar utama untuk mendorong kinerja Kejaksaan menjadi lebih baik.
Untuk itulah pentingnya reformasi dalam aspek Sumber Daya Manusia (SDM) karena SDM menjadi penggerak dan pelaksana organisasi harus benar benar terbebas dari masuknya mafia hukum yang akan merusak nama baik korp adhyaksa secara keseluruhan.
Satgas 53 yang mungkin diambil dari nama PP 53 sebagai aturan dalam menegakkan disiplin aparatur, akan dapat menindak atau menyapu bersih jaksa atau pegawai yang nakal.
“SOP nya sudah disiapkan dan sebelum awal tahun 2021 akan diresmikan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Dr Amiryanto SH yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu sore (24/12).
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Dr Amiryanto menegaskan tugas Satuan Tugas (Satgas ) 53 yang segera dilounching akan menjadi role model dalam penegakan hukum dan tugas pengawasan Jaksa Nakal.
Dia pun melanjutkan Satgas 53 menjadi garda terdepan nantinya menindak lanjuti pengaduan masyarakat.
Amiryanto menyebut bisa saja Satgas turun hingga ke daerah jika nanti ada laporan masyarakat.
Dikatakan tugas satgas 53 tidak akan terjadi overlaping dengan tugas pengawasan termasuk pengawasan internal Komisi Kejaksaan karena tugasnya pengumpulan data.
Oleh karena itu Satgas juga melibatkan AMC (adhiyaksa Monitoring Centre) mitra intelijen yang nantinya tugasnya mencari fakta. Kalau ada indikasi pelanggaran displin diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hal khusus terkait pendanaan Satgas 53 sudah tidak ada masalah karena akan mengggunakan dana masing masing bidang.
Dilain pihak Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta SH mengungkapkan bidangnya telah siap bersama bidang Pengawasan dalam mengoptimalkan tugas Satgas.53.
“Tugas Satgas 53 akan kita perkuat dengan memberikan data nantinya. Dalam pemenuhan fakta fakta tersebut melibatkan AMC sehingga sesuai mekanisme saran tindaknya data di evakuasi dan ditindak sesuai mekanisme pengawasan,” kata Sunarta.
Sunarta pun juga mengatakan tidak ada permasalahan secara tehnis pendanaan karena akan diambil dari masing masing bidang.
“Karena itu Bidang Intelijen telah siap mengoptimalkan Satgas 53,” tutur Sunarta.
Kontrol yang kuat,
Masih ingat kasus jaksa Pinangki yang menghebohkan jagat negeri ini, kasus kajari di INHU Riau, kajari dicopot dan dua jaksa ditahan dan kasus di Karang Asem Bali, kajari dicopot dan sejumlah kasus lainnya tentu menurunkan pandangan dan citra kejaksaan di mata publik.
Pandangan negatif publik tidak boleh dibiarkan berlaru larut. Langkah membangun publik trust dan marwah kejaksaan harus segera dan optimal dilakukan.
Ada rentetan kasus penyuapan, pemerasan dan korupsi membuktikan kalau profesi penegak hukum telah disalahgunakan menjadi sarana untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mempergunakan hukum sebagai barang dagangan.
Perilaku ini merangsang penegak hukum untuk mencari cara bagaimana mendatangkan uang sebanyak-banyaknya yang pada akhirnya akan mendorong kepada perilaku korup.
Padahal sudah diberikan berbagai fasilitas dan remunisasi penghasilan tetapi tetap saja berbuat menyimpang.
Kita harapkan Satgas 53 benar benar menjadi Satuan yang dapat mengikis tebalnya pandangan negatif masyarakat dan membuat lembaga penuntut umum ini bersinar menerangi keadilan di jagat negeri ini.
Sehingga keberadaannya tidak dilepaskan dari kehendak masyarakat memperoleh jaminan perlindungan dan pelayanan yang baik.
Point saya terakhir bahwa penguatan satgas tentu perlu penguatan fungsi lembaga yang sudah ada hingga pengawasan ketingkat terendah karena pengawasan ditingkat kejati dan kejari saat ini ada tetapi ” seperti tiada”.
Efektivitas pengawasan oleh Satuan Tugas ini akan sukses sangat dipengaruhi oleh komitmen dan kemauan dari jajaran pimpinan lembaga ini.
Jika tidak maka lembaga pengawasan akan kebanjiran data sahih dari publik yang akan mengkritisi habis habisan lemahnya pengawasan nanti dan lebel Satgas 53 hanya akan menjadi sampah pajangan saja.
Apalagi ditengah hiruk pikuk berhasilnya kejaksaan membongkar kasus mega korupsi seperti jiwasraya, kasus Danareksa,, korupsi di BTN,.kasus Joko S Tjandra dan ratusan kasus lainnya selama setahun belakangan ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total Rp388.8 triliun dan USD 11,83 juta.
Tentunya keberadaan Satgas 53 akan dapat pula membangunkan semangat dan langkah PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Publik juga berharap agar revisi UU Kejaksaan No 16 Thn 2004 dengan segala polemik yang terjadi akan memperkuat penegakan hukum kedepan juga bisa membuat kejaksaan lebih independen, profesional dan berhati nurani.
Banyak perubahan masif yang tertulis dalam Draf RUU Kejaksaan mulai dari tugas dan wewenang jaksa hingga unsur unsur yang kelak dapat mengisi posisi jabatan di Kejaksaan.
Karena itu sesuai UU jaksa tidak kebal hukum sebab dalam Draf UU Kejaksaan yang baru, jaksa diberhentikan tidak dengan hormat bila dihukum penjara paling singkat dua tahun.
Padahal dalam UU sebelumnya tidak disebutkan syarat minimal lama pidana bagi jaksa untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Publik tentu menunggu setelah diumumkan tekad yang tinggi dengan tujuh kebijakan serta kesiapan dari aparatur kejaksaan untuk melaksanakan dan mensukseskan program program besarnya itu.
Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melaporkan pengaduan terkait kinerja penegak hukum utamanya jaksa. Juga menyampaikan kritik maupun masukan kepada aparat penegak hukum. Kalau ada yang tidak beres laporkan saja kepada Satgas 53.
Kita berharap kedepan nanti Satgas 53 mampu mewujudkan penegak hukum yang bersih, jaksa yang profesional dan dipercaya masyarakat.
(harisfadillah-Penasehat Forwaka# budakbabelrin@gmail.com).