Jaksa Agung ST Burhanuddin SH melantik dan mengambil sumpahTim Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM dan menunjuk Wakil.Jaksa Agung Setia Untung Arimulafi SH sebagai Ketua.Tim.Satgas. foto: puspenkum kejaksaan RI
HARAPAN baru penegakan kasus HAM dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu kini memberikan titik cerah dan harapan bagi masyarakat akan dituntaskan kejaksaan Agung.
Boleh dibilang setiap pergantian pemerintahan kasus pelanggaran HAM berat selalu menjadi hal yang mangganjal di tengah publik karena belum dapat diselesaikan secara hukum di negeri ini.
Berdasarkan catatan media berkas Kasus HAM berat ada 12 berkas diajukan Komnas HAM yang belum dapat diselesaikan oleh Kejaksaaan.
Bukan karena tidak mampu aparat kejaksaan menyelesaikan tetapi ada sejumlah kendala dalam penelitian berkas yang diterima dari Komnas Ham belum memenuhi syarat formil material.
Kendala untuk pembuktian dan saksinya sebagian besar sudah tidak ada lagi sehingga menyulitkan bagi penuntutan kasus ini.
Namun saat melantik Tim Satgas yang berjumlah 18 orang Jaksa Agung Burhanuddin SH menegaskan kembali komitmen kejaksaan terhadap kasus pelanggaran HAM.
“Kejaksaan membentuk Tim sebanyak 18 orang yang diketuai wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi SH untuk penuntasan kasus pelanggaran HAM,” terang Burhanuddin SH saat melantik Tim di Gedung Menara Kartika Adhyaksa di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Rabu (30/12).
Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaan Timsus HAM jelasnya dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Sehingga Jaksa Agung berharap kehadiran Timsus HAM akan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada, sehingga dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas khusus ini, dia minta agar Timsus HAM dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian/lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu.
Apapun tantangan yang dihadapi jelas Burhanuddin yakin dan optimis, Timsus HAM akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta memegang kepercayaan yang telah disematkan dengan baik.
Sehingga akan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Jaksa Agung berharap pula, upaya tersebut akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan.
Tim Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) diketuai oleh Setia Untung Arimuladi, Wakil Jaksa Agung RI; Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Wakil Ketua), Raja Nafrizal, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Sekretaris Timsus HAM); Yuspar, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Koordinator Timsus HAM), serta terdapat 7 (tujuh) Ketua Tim.
Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat, sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.
Selesai pelantikan dan pengambilan sumpah Timsus HAM, Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Timsus HAM langsung melakukan briefing dengan diikuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Wakil Ketua Timsus HAM), Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Sekretaris Timsus HAM) dan seluruh Ketua Tim anggota Timsus HAM.
Materi arahan Wakil Jaksa Agung untuk menentukan langkah-langkah percepatan penuntasan kasus-kasus HAM Berat dengan menginventarisir kasus-kasus HAM Berat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas dilaksanakan secara virtual dengan diikuti oleh Setia Untung Arimuladi, Wakil Jaksa Agung RI; Para Jaksa Agung Muda; Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I.; berserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Tim Satgas Penuntasan HAM.
Kasus Masa Lalu
Berdasarkan catatan yang diperoleh media banyak kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu, terutama tragedi kerusuhan Mei 1998 yang memakan banyak korban dari kalangan mahasiswa.
Kerusuhan yang terjadi pada 12-15 Mei 1998 bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa Trisakti sebagai bentuk penolakan pengangkatan Presiden Soeharto yang ketujuh kalinya dalam Sidang Umum MPR RI. Dalam demonstrasi itu, 4 mahasiswa Trisaksi dinyatakan meninggal.
Kemudian pada 13-15 Mei 1998 terjadi problem rasial yang menimbulkan banyak korban dari etnis Tionghoa. Kerusuhan ini diperkirakan telah menewaskan dari seribu orang.
Sebelumnya, Komnas HAM secara resmi mengumumkan hasil penyelidikannya terkait peristiwa berdarah di Paniai 2014. Hasil penyelidikan komisi tersebut, menebalkan terjadinya pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa di Paniai.
Atas hasil penyelidikan tersebut, Komnas HAM, pun sudah menyampaikan ke Kejakgung agar diusut.
Menurut UU HAM 26/2000, hasil penyelidikan Komnas HAM, harus direspons Kejakgung untuk melakukan penyidikan, dan penuntutan.
Namum kasus tersebut belum bisa dilimpahkan karena kejaksaan mengatakan belum memenuhi syarat formil dan material.
Kejaksaan Agung menyebut Komnas HAM hanya memberikan berkas dalam bentuk foto copy yang tak dapat dijadikan dasar sebagai pembuktian untuk pemeriksaan awal.
Sehingga kasus HAM seperti main “tik tok” bolak balik (ada beda pandangan) antara kejaksaan dan Komnas HAM tak terselesaikan.
Inilah sekelumit masalah serius penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Kita berharap dengan dibentuknya Tim Satgas Penuntasan HAM maka penyelesaian kasus pelanggaran Ham masa lalu akan dapat diselesaikan, apapun bentuknya seperti upaya rekonsiliasi dan lainnya sehingga dapat memberikan kepastian hukum.
Dalam konteks Indonesia kasus pelanggaran HAM tidak bisa dianggap remeh karena ini adalah masalah serius yang harus diselesaikan.
Pertama, akan berdampak pada kehormatan penegakan hukum yang merosot sangat jauh.
Dimana aturan mengenai hukum bisa sangat disepelekan jika kasus tak kunjung diselesaikan.
“Kehormatan terhadap penegakan hukum akan jauh surut. Rule of law akan sangat disepelekan. Karena tidak ada penyelesaian”
Lebih kasus HAM yang tak kunjung diselesaikan bisa menimbulkan adanya tindakan atau gerakan separatisme di dalam negeri ini.
Itulah sekelumit masalah penanganan kasus HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas diselesaikan
Maka harapan besar kita terhadap Tim Satgas Penuntasan HAM ini akan mampu menuntaskan kasus masa lalu maupun kasus baru. (haris)*budakbabelrin@gmail.com.