JAKARTA-(TERBITTOP)-Kejaksaann Agung menyambut baik kehadiran BPK selama waktu 95 hari kedepan akan menyelenggarakan salah satu tugas konstitusionalnya, yaitu melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.
“Selamat datang kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan RI, Bapak Dr. Hendra Susanto beserta segenap staf dan jajaran di Kejaksaan Agung RI,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin SH.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Dr. Hendra Susanto, ST, M.Eng, MH, CFrA, CSFA. beserta rombongan dalam rangka entry meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2020 bertempat di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (29/1).
Selain Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, hadir pula Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI, Novy G.A. Pelenkahu, MBA., Ak., CSFA dan Tenaga Ahli Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Ir. Johan Marta Utama.
Sedangkan hadir secara teleconference, para pejabat eselon II dan III pada Kejaksaan Agung, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari kantor masing-masing.
Kami sangat menyambut baik kehadiran BPK yang dalam waktu 95 (sembilan puluh lima) hari ke depan,” kata Jaksa Agung.
Dikatakan pemeriksaan dimaksud tentunya dilakukan dalam rangka menilai, menguji, dan mengevaluasi informasi keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana disajikan, dengan mendasarkan pada: kesesuaian dengan standar akuntasi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Ikhtiar tersebut menjadi penting mengingat dalam system tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Hasil pemeriksaan BPK dapat dijadikan parameter bagi setiap instansi pemerintah berkenaan ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara yang dipercayakan di lingkungannya,”tegas ST Burhanuddin.
Memberi Contoh,
Burhanuddin menambahkan sebagai lembaga yang diberikan amanah penegakan hukum, Kejaksaan sudah barang tentu mempunyai kewajiban untuk menjadi teladan dan mampu memberikan contoh yang baik, yang tidak hanya sekadar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku penegak hukum, namun juga dalam hal pengelolaan anggaran.
Dikatakan selama 4 (empat) periode berturut-turut Kejaksaan RI berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Suatu pencapaian yang tentunya berkat evaluasi, bimbingan, dan arahan BPK.
“Berkenaan dengan hal tersebut, saya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan RI, Bapak Dr. Hendra Susanto beserta segenap staf dan jajaran, yang telah memberikan koreksi dan rekomendasi demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan.” jelas Jaksa Agung.
Dan untuk itu, tegasnya tidaklah berlebihan jika upaya yang sedang dan terus dilakukan untuk mewujudkan keteladanan dalam pengelolaan anggaran adalah salah satunya dengan senantiasa berkomitmen penuh dan sungguh-sungguh melakukan pengelolaan anggaran secara benar, tepat, transparan, akuntabel, tertib, dan terlebih menghindari kemungkinan adanya penyimpangan ataupun penyalahgunaan.
Meskipun diakui, tak jarang dijumpai adanya kekurangan dan kelemahan. Dan menyadari hal tersebut, tidak henti-hentinya kami berupaya untuk melakukan identifikasi dan evaluasi atas tata kelola keuangan yang telah dilaksanakan, terutama menemukan kemungkinan kendala dan hambatan yang ada, dalam rangka membangun tata kelola keuangan yang lebih baik lagi.
Jaksa Agung berharap kegiatan ini jangan dipandang sebagai rutinitas tahunan belaka. Namun kegiatan ini merupakan momen penting bagi perbaikan pengelolaan keuangan yang seharusnya dimanfaatkan secara sungguh-sungguh melalui sinergi antara Tim Pemeriksa dan satuan kerja yang menjadi sampling pemeriksaan.
“Untuk itu, saya instruksikan kepada satuan kerja Kejaksaan RI yang menjadi sampling agar responsif dalam menyiapkan dan memberikan setiap data serta informasi yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa secara benar dan akurat.
Karena bagaimanapun juga sampling ini merupakan representasi wajah pengelolaan keuangan Kejaksaan secara keseluruhan, sehingga Jaksa Agung mengharapkan satuan kerja sampling dapat optimal dalam membantu kelancaran berlangsungnya pemeriksaan.
Dan kepada satuan kerja lainnya yang tidak menjadi sampling, diharapkan juga agar proaktif melakukan studi tiru terhadap tata kelola pengelolaan keuangan yang benar atas satuan kerja yang telah dilakukan pemeriksaan, demikian perintah Jaksa Agung kepada para pimpinan di jajaran Kejaksaan RI yang hadir.
Di samping itu, agar berbagai kendala, hambatan, dan tantangan yang ada dalam pengelolaan keuangan dapat disampaikan secara terbuka, sehingga pemeriksaan ini dapat memperoleh gambaran yang objektif dan memberikan solusi yang mampu memecahkan persoalan.
“Saya yakin dan percaya melalui komunikasi dan kerja sama yang baik antara jajaran Kejaksaan dengan Tim Pemeriksa BPK RI akan mampu menghasilkan pandangan dan pemahaman yang sama, dalam upaya optimalisasi perbaikan pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Berdasarkan data aplikasi electronic rekonsiliasi (e-rekon) Kementerian Keuangan tanggal 28 Januari 2021, jumlah realisasi PNBP Kejaksaan RI TA 2020 adalah sebesar Rp935,46 miliar, atau 196% dari anggaran sebesar Rp477,53 miliar.
Sementara itu, total anggaran Belanja Kejaksaan RI Tahun 2020 adalah sebesar Rp6,995 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp6,879 triliun, atau sebesar 98,34%. Anggaran belanja Kejaksaan RI tahun 2020 ini mengalami penurunan sebesar Rp58,2 miliar dari anggaran tahun 2019 sebesar Rp7,053 triliun.
Opini WTP
Opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2019 memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari sejak tahun 2016 s/d 2019 (4 tahun) Kejaksaan RI mendapat opini WTP.
Sementara itu, pada tahun 2020 terdapat hal-hal signifikan yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan pada Kejaksaan RI yaitu:
1. Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 mempengaruhi anggaran Kejaksaan RI yaitu dengan adanya pemotongan anggaran senilai Rp1,4 Triliun dan refocussing kegiatan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
2. Musibah Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan RI
Pada tanggal 22 Agustus 2020 Kejaksaan Agung mengalami peristiwa kebakaran yang mengakibatkan gedung utama beserta isinya hangus terbakar, dengan demikian diperlukan inventarisasi untuk mengetahui BMN yang terbakar dan diusulkan penghapusan.
Kejaksaan RI telah membentuk Tim Inventarisasi dan Penghapusan Barang Milik Negara Karena Sebab-sebab Lain (Kebakaran/Force Majeur) dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-601/C/Cpl/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020.
Hasil inventarisasi menunjukkan terdapat BMN sebesar Rp1,2 T yang terbakar dan diusulkan untuk dihapuskan.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2020 akan dilaksanakan selama 95 hari dengan sampel pemeriksaan sebagai berikut:
A. Satker Pusat
1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin)
2) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel)
3) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)
4) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
5) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)
6) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
7) Badan Diklat Kejaksaan
B. Satker Daerah: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Sampel pemeriksaan tersebut merupakan sampel pemeriksaan sementara dan dapat ditambah/diubah ke daerah lain jika memang diperlukan.
BPK menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan entry meeting ini, sekaligus menyampaikan harapan agar setelah ini komunikasi, koordinasi, dan kerjasama dapat ditingkatkan khususnya dalam pengumpulan dokumen-dokumen pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan, serta memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa agar tidak salah memberikan kesimpulan.” kata Dr. Hendra Susanto, ST, M.Eng., MH, CFrA., CSFA. menutup sambutannya.(ris)